Selasa 11 Mar 2014 17:41 WIB

Warga Bandung Demo Pencemar Citarum di Kementerian LH

Rep: c61/ Red: Bilal Ramadhan
Air bercampur limbah keluar dari sebuah selokan yang bermuara ke Sungai Citarum di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Air bercampur limbah keluar dari sebuah selokan yang bermuara ke Sungai Citarum di daerah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (26/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JATINEGARA– Ratusan warga Solokanjeruk, Bandung, berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Selasa (11/3). Mereka menuntut Kementerian Lingkungan Hidup menindak pelanggaran PT Kahatex.

Warga beserta beberapa organisasi lingkungan hidup, seperti Persatuan Warga Peduli Lingkungan (Pawapeling), berangkat dari Bandung sekitar pukul lima pagi. Dan sampai di Jakarta sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka menuntut Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan sementara perluasan pabrik PT Kahatex di kampung Solokanjeruk seluas 5,3 hektare. Menurut mereka, pembanguan dan perluasan pabrik tidak mengantongi dokumen dan izin lingkungan.

Koordinator aksi Adi Mulyadi mengatakan dampak dari perluasan pabrik tekstil itu mengakibatkan kerusakan lingkungan. Sehingga banjir sering melanda pemukiman warga, bahkan limbah B3 (limbah beracun) dibuang begitu saja di Sungai Citarum.

"Sebelum ada perluasan saja, sudah merusak lingkungan, apalagi setelah diperluas,” tegasnya.

Tuminah (65), nenek dua cucu yang rumah berada di kawasan pabrik, mengeluhkan keberadaan pabrik tekstil itu. Karena pabrik tersebut menimbulkan kebisingan, getaran, polusi, limbah, dan banjir. “Sejak ada pabrik sumur warga banyak yang tercemar limbah,” ujar dia.

Sebelum perluasan pabrik yang kini berada di bawah KH Group merupakan tanah pesawahan. Pada awalnya pemilik pabrik Harja Harimun, membeli lahan pesawahan bukan untuk pembangunan pabrik, melainkan untuk pemukiman.

Menurut Adi, Pawapeling serta warga Solokanjeruk sudah mengadukan pelanggaran izin lingkungan pembangunan pabrik PT Kahatex di Solokanjeruk ke Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH). Telah dilaporan juga ke Pemerintahan Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat melalui Surat No. 59/Eks-PA/PWPL/XI/2013.

Surat tersebut dijawab dan dilakukan audensi antara Pawapeling dengan para pejabat di lingkungan BPLHD Jawa Barat. Setelah audensi tersebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan Penyedik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPLHD Jawa Barat melakukan verifikasi.

Setelah ditemukannya pelanggaran BPLHD Jawa Barat melayangkan surat rekomendasi pada Bupati Bandung, No 180/59/Hukum/2013 perihal: rekomendasi Pemberian Sanksi Administrasi Paksaan Pemerintahan kepada KH Group/Kahatex kabupaten Bandung.

Kemudian Pemerintah Jawa Barat hanya memberi sanksi administrasi saja tanpa pemberhentian sementara. Sehingga dengan sanksi yang ringan PT Kahatex terus melanjutkan pembangunan. Hal tersebut, kata Adi, yang menyebabkan warga Solokanjeruk dan organisasi lingkungan mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup. Mereka berharap Kementerian ikut serta dalam masalah ini.

Sekitar satu jam berunjuk rasa, akhirnya mereka diterima oleh pejabat Kementerian Lingkungan Hidup untuk audensi. Kementerian Lingkungan Hidup berjanji akan membentuk tim verifikasi lapangan. Paling lambat dua pekan setelah audensi.

“Tadi dari Kementerian diwakili Pak Widodo, dia berjanji akan menuntaskan masalah PT Kahatex,” kata ketua Pawapeling tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement