REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Proyek pembangunan Hotel Pullman dan Bandung International Convention Center (BICC) di seberang Gedung Sate, cacat prosedur perizinan. Karena, proyek yang sudah mulai dibangun tersebut tidak dibekali izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bandung dan dokumen lainnya.
Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jabar, Dadan Ramdan, dokumen yang belum ada dikantongi pada pembangunan hotel tersebut, di antaranya analisa dampak lingkungan (Amdal) dan upaya kelola lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL).
"Kami sudah kirim surat ke BPLH (Badan Pengelola Lingkungan Hidup) Kota Bandung dua pekan lalu. Jawabannya, BPLH menyatakan kerangka acuan Amdal-nya saja belum disetujui,'' ujar Dadan.
Oleh karena itu, kata dia, Walhi meminta Pemerintah Kota Bandung untuk mencabut IMB, dan membatalkan izin kalau prosedur tidak dilalui. Walaupun, pihak pengembang mengaku sudah memiliki izin sejak 1997. Namun, IMB tersebut sudah kedaluarsa. "IMB itu harus di-review satu tahun sekali. Harus dibongkar proyeknya itu, harus dibatalkan," kata Dadan.
Selain itu, kata Dadan, proyek hotel dan ruang pertemuan itu melenceng dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jabar. Lokasi proyek yang berada tepat di seberang Gedung Sate itu, diperuntukkan untuk perkantoran pemerintahan. "Secara tata ruang, di situ titik pusat pemerintahan Jabar tidak ada fungsi komersil. Artinya melanggar RTRW. Apalagi, ini tidak menyempurnakan izin," katanya.