REPUBLIKA.CO.ID, MUBA -- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, akan melakukan tindakan tegas kepada dokter yang berstatus pegawai negeri sipil yang terbukti malas bekerja di rumah sakit umum daerah atau puskesmas.
"Dokter yang terbukti jarang masuk kantor di unit pelayanan kesehatan di kabupaten ini akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin seperti yang diterapkan kepada PNS umum," kata Bupati Muba, Pahri Azhari, di sela-sela acara peresmian kantor Kecamatan Lawang Wetan, Senin.
Menurut dia, informasi yang berkembang sekarang ini banyak dokter kurang maksimal melaksanakan tugas kemanusiaannya membantu masyarakat yang sakit.
Selain itu pula banyak informasi yang menyebutkan dokter yang berstatus PNS malas masuk kantor di unit pelayanan kesehatan rumah sakit umum daerah (RSUD) dan puskesmas.
Mendengar informasi dan keluhan masyarakat itu, bupati menyatakan akan memberikan sanksi bagi dokter yang melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah No.53/2010 tentang disiplin PNS.
"Masyarakat silahkan melaporkan kepada pihak BKD apabila di RSUD Sekayu dan setiap puskesmas di sekitar tempat tinggalnya terdapat dokter sering tidak masuk atau tidak melaksanakan tugas kemanusiaannya dengan baik sebagaimana sumpah seorang dokter," ujar Pahri.
Dia mengatakan Pemkab Muba tidak akan mentolerir bagi dokter yang malas masuk kerja. Karena apabila tidak masuk kantor di unit pelayanan kesehatan tempatnya ditugaskan, tentu dampaknya pada pelayanan kepada masyarakat.