Senin 10 Mar 2014 15:01 WIB

Polres Cilacap Tutup Karaoke Tanpa Izin

Wilayah Cilacap
Wilayah Cilacap

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP --  Kepolisian Resor Cilacap, Jateng, menutup tempat karaoke "Rendezvous" di Desa Karangjati karena dinilai tidak memiliki izin operasi. Penutupan tersebut dilakukan setelah sejumlah pejabat Polres Cilacap menggelar dialog dengan perwakilan pengunjuk rasa dari beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam dan Camat Sampang di Kantor Kecamatan Sampang, Senin siang.

"Saya lebih baik berhadapan dengan pengusaha daripada saya harus berhadapan dengan saudara-saudara dan para kiai sepuh," kata Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) Polres Cilacap Ajun Komisaris Polisi Sumarno di hadapan sekitar 500 orang dari berbagai ormas Islam yang berunjuk rasa di depan Markas Kepolisian Sektor Sampang.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan menutup tempat karaoke "Rendezvous" karena tidak memiliki izin operasi. Menurut dia, pihaknya juga akan tetap memperjuangkan penutupan tempat karaoke tersebut meskipun pemiliknya kelak bakal melakukan upaya hukum.

Bahkan, lanjut dia, pihaknya siap mengambil barang-barang tempat karaoke tersebut jika pemiliknya tetap nekat beroperasi. Setelah mendengar pernyataan Kasat Sabhara Polres Cilacap, massa yang berasal dari Front Pembela Islam, Laskar Pembela Islam, Pemuda Anshor, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia, santri pondok pesantren, Laskar Merah Putih, dan sebagainya, meminta polisi untuk melakukan penutupan secara resmi tempat karaoke tersebut.

Mereka pun berkonvoi menuju tempat karaoke yang berlokasi di Jalan Raya Buntu-Sampang, Desa Karangjati, Kecamatan Sampang, Cilacap. Sesampainya di lokasi, polisi langsung memasang gembok pada seluruh pintu masuk tempat karaoke tersebut. Selain itu, massa meminta polisi untuk menurunkan papan nama tempat karaoke tersebut.

Oleh karena papan namanya terbuat dari beton, polisi tidak bisa menurunkannya, hingga akhirnya petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cilacap mengecat papan nama tempat karaoke tersebut menggunakan cat warna hitam. Setelah polisi menutup tempat karaoke tersebut, massa pun menggelar doa bersama dan meninggalkan lokasi dengan tertib.

Bahkan, salah seorang orator mengingatkan para pengunjuk rasa untuk tidak melakukan perbuatan anarkis jika mereka menghormati kiai dan ulama. Saat ditemui wartawan, Ketua Tanfizi FPI Cilacap, Muhammad Suharyanto mengatakan bahwa pihaknya meminta perizinan seluruh tempat karaoke di Kabupaten Cilacap dievaluasi kembali.

"Kami juga minta Pemerintah Kabupaten Cilacap tidak mengeluarkan izin pembangunan tempat karaoke baru," katanya.

Khusus untuk tempat karaoke "Rendezvous", kata dia, pihaknya meminta dalam waktu 2x24 jam sudah harus dikosongkan. "Jika dalam waktu 2x24 jam tidak dikosongkan, kami akan melakukan tindakan untuk mengosongkan tempat itu," kata dia menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement