REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, meminta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menertibkan jajanan di sekolah yang mengandung zat pewarna, formalin atau borak.
"Makanan dan minuman yang dijual secara bebas tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan pelajar dan masyarakat," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik di Medan, Senin (10/3).
Tim Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), menurut dia, harus menurunkan personelnya di lapangan dan memeriksa penjual minuman dan makanan yang diduga menggunakan bahan zat pewarna tersebut.
"BBPOM dapat menurunkan mobil laboratorium ke sekolah dan masyarakat untuk dapat mendeteksi apakah minuman dan makanan yang dijual di sekolah tersebut telah sesuai standar dan tidak bercampur bahan kimiawi yang dapat mengganggu kesehatan," ucap Abubakar.
Dia menambahkan, petugas BBPOM juga memberikan sosialisasi kepada pedagang minuman dan makanan agar jangan ada yang "nakal" mencampur jualan mereka dengan formalin, borak atau zat pewarna bagi minuman.
Penggunaan bahan kimiawi itu, dikarenakan harga bahan makanan dan minuman semakin mahal, dan tidak terjangkau lagi bagi pedagang.
Bahkan, katanya, dengan menggunakan formalin tersebut, makanan dapat lebih tahan lama. "Formalin tersebut juga bisa menimbulkan kurangnya daya tahan tubuh pada manusia dan gangguan ginjal. Ini harus dapat dihindari dan jangan sampai digunakan penjual makanan," ujarnya.
Begitu juga pemakaian borak yang biasa digunakan untuk minuman, juga sangat rentan terjadinya penyakit pada manusia, dan harus dijauhi masyarakat.
"Pemakaian formalin dan borak tersebut termasuk pelanggaran dalam Undang -Undang Kesehatan, dan bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi hukum," kata Abubakar.