Senin 10 Mar 2014 10:44 WIB

Bawaslu Umumkan Daftar Caleg dan Parpol Pelanggar Aturan

Parpol peserta Pemilu 2014.   (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Parpol peserta Pemilu 2014. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Bawaslu Riau mengambil langkah untuk mengumumkan daftar partai politik, calon legislatif, dan calon DPD yang melanggar aturan berkampanye di jalan protokol. "Pelanggaran berupa pemasangan sejumlah aliho dan alat peraga kampanye (APK) di jalan protokol yang jelas melanggar PKPU No 15 tahun 2013 khususnya Pasal 17 ayat 1 hurup a yang menyatakan alat peraga kampanye tidak boleh ditempatkan pada Jalan Protokol," kata Ketua Bawaslu Riau Edy Syarifuddin di Pekanbaru, Senin.

Berikut nama parpol dan caleg yang melakakukan pelanggaran tersebut, yakni Partai Nasdem dengan total empat pelanggaran atas nama Iskandar Husein; PKS dengan total dua penggaran atas nama Khairul Anwar; PDIP yang total pelanggaran lima atas nama Suryadi Khusaini dan Kordias Pasaribu.

Kemudian Partai Golkar dengan satu pelanggaran atas nama Ari Nugroho Arsadianto; Partai Demokrat dengan total tiga pelanggaran atas nama Sayyed Abu Bakar, Tengku Azwendi dan Hj Mukhniarty. Selanjutnya PAN mempunyai dua pelanggaran atas nama Sondia Warman dan Damayanti; PPP total pelanggarannya ada empat atas nama Aziz Zainal, Irma Suriani, dan Yurnalis.

Selain itu Gerindra dengan total tiga pelanggaran atas nama Marwan Yohanes, Rita Zahara dan Mairizaldi.

Sementara, dari calon DPD Riau berjumlah tiga pelanggaran atas nama Arsadianto Rahman dan Desmianto.

Edy Syarifuddin yang juga koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran (HPP) meminta kepada Pemprov Riau dan Kasat Pol PP untuk bertindak tegas dengan menertibkan sejumlah baliho parpol dan caleg tersebut.

Hal ini didasarkan pada SK KPU Kota Pekanbaru No 140 tahun 2013 tanggal 18 Oktober 2013 yang telah menetapkan nama-nama jalan protokol di Pekanbaru, di antaranya Jalan Gajah Mada, Cut Nyak Dien, Pattimura, Sudirman, Diponegoro, Tambusai, jl Riau, Kaharuddin Nst, Hangtuah, Imam Munandar dan Ahmad Yani.

Surat Rekomendasi Bawaslu Provinsi Riau itu di kirim pada hari Jumat tgl 7 Maret 2013 dengan no Surat :072 / Bawaslu Riau/III/ 2014. Surat ditembuskan ke Bawaslu RI, Kapolda Riau, Ketua Parpol se Riau dan Media Massa.

Surat juga dilampiri dengan foto-foto dan alamat APK yang terpasang. Edy Syarifuddin berharap agar APK itu secepatnya ditertibkan agar tidak timbul kesan adanya pembiaran dan kesan bersikap tidak adil terhadap peserta Pemilu di Riau. "Kami memiliki dasar kuat dan siap menunjukkan alamat dan alasan kenapa harus di tertibkan," kata Edy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement