Sabtu 08 Mar 2014 13:49 WIB

Bongkar Skandal Century Lewat Budi Mulya

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Chairul Akhmad
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus FPJP Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11).  (Republika/Tahta Aidilla)
Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka kasus FPJP Bank Century di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/11). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Timwas Century DPR RI Bambang Soesatyo yakin, sidang perdana kasus Century yang mendakwa Budi Mulya menjadi pintu masuk membongkar skandal besar ini.

Menurut dia, sidang mantan Deputi Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Gubernur BI merupakan awal dari diketahuinya penikmat utama gelontoran uang bailout Century.

 

Terlebih, kata dia, ada nama yang tak asing terus menerus disebut terlibat aktif dalam bailout Century di persidangan Budi Kamis (6/3) lalu. Yakni, mantan Gubernur BI Boediono.

 

“Jelas sekali Budi Mulya merupakan pintu masuk utama, penggalian lebih dalam akan membuka semuanya,” kata politisi Partai Golkar ini dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Sabtu (8/3).

 

Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran  (Fitra) Ucok Sky pun sepakat dengan argumen Bambang. Menurutnya, dilihat dari gaya Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) selama ini, pengungkapan kasus selalu dimulai dengan menciduk tersangka dengan peran terbawah.

 

Dalam kasus ini, Ucok menduga Budi merupakan mata rantai yang paling bisa dikupas untuk kemudian nanti menuju dalang utama kasus Century. Menurut dia, pihak-pihak paling lemah dalam sebuah kasus korupsi selalu KPK jadikan dulu pintu masuk agar memilki kekuatan untuk meringkus aktor utama sebenarnya.

 

Ia berujar, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi andalan untuk mengupas tuntas Cetury. KPK sebagai pelaksana di lapangan hanya tinggal menunggu perkembangan di pengadilan sehingga nantinya mereka dapat luwes bergerak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement