Jumat 07 Mar 2014 20:46 WIB

PK Antasari Diajukan Setelah SBY Lengser

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Mahkamah Konsitusi
Foto: www.republika.co.id
Gedung Mahkamah Konsitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya atas uji materi Pasal 268 Ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, pihak Antasari Azhar masih menahan diri untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.

“Antasari ini korban kriminalisasi oleh pihak penguasa, jadi PK yang akan kami ajukan, harus menunggu penguasa lengser. Kalau terburu-buru, hasilnya akan sama saja,” kata kuasa hukum Antasari Boyamin Saiman saat dihubungi Republika, Jumat (7/3).

Dia menambahkan, sejumlah pihak juga menyarankan agar mereka tidak terburu-buru melakukan PK sebelum kabinet pemerintah saat ini berganti. Selang waktu tersebut akan dimanfaatkan untuk mencari bukti-bukti baru yang menggugurkan bukti sebelumnya.

Menurutnya, diperlukan waktu sekitar 3 – 6 bulan untuk menelusuri bukti tersebut. Di antaranya seperti, menggugat kepolisian yang tidak melanjutkan dugaan sms Antasari Azhar. Kemudian, pihak rumah sakit yang menghilangkan baju korban, dan proyektil peluru yang tidak jelas.

“Bukti yang sekarang kami pegang ini, telah kami siapkan sejak 2 tahun lalu. Selebihnya tinggal memperkuat novum yang dapat menggugurkan bukti lama,” ujar dia.

Terkait oknum yang akan dihadirkan sebagai saksi di PK kedua Antasari, Bonyamin mengatakan, pihaknya tidak bisa bicara banyak. Dia akan membuka ‘kartu’ tersebut saat di pengadilan. Pihaknya khawatir, kalau dibeberkan sekarang, justru akan membahayakan saksi itu.

“Kami yakin bisa merubah keadaan. Kalau dugaan sementara saya, kesaksian dia akan mengerucut pada pihak penguasa sekarang ini,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement