Sabtu 08 Mar 2014 12:11 WIB
Antasari siap hadirkan tokoh rekayasa pembunuhan.

Polri-Kejakgung Hormati Putusan MK

 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) selaku pemohon berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang praperadilan SMS gelap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6).     (Republika/Adhi Wicaksono)
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) selaku pemohon berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang praperadilan SMS gelap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai upaya peninjauan kembali (PK) yang bisa diajukan lebih dari satu kali.

“Keputusan hakim itu memiliki independensi sehingga apa pun yang diputuskan oleh hakim MK ataupun pengadilan, Polri akan menghormati,” kata Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman di Jakarta, Jumat (7/3).

Namun, Sutarman menekankan, dalam putusan tersebut tetap mengedepankan tujuan penegakan hukum, yakni keadilan masyarakat, kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. “Jadi, mungkin untuk rasa keadilan, (tidak apa-apa harus) bolak-balik sehingga menimbulkan rasa keadilan. Demi kepastian hukum, (tetapi) kalau prosesnya panjang, akan jadi pertimbangan-pertimbangan lain,” ujarnya.

MK mengabulkan permohonan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 Ayat 3 UU KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.

MK menyatakan, Pasal 268 Ayat 3 KUHAP yang memuat ketentuan pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki ketentuan hukum mengikat.

Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, jajarannya akan melaksanakan apa yang sudah menjadi pertimbangan MK. “Namanya putusan MK kan sudah final, kita harus hormati dan laksanakan,” kata Basrief.

Basrief melanjutkan, dia belum membaca lebih lanjut pertimbangan MK yang memberikan peluang pengajuan PK berkali-kali. Menurutnya, Kejakgung sebagai pelaksana akan bekerja sesuai aturan yang ada. Andai nanti terjadi hal yang dikhawatirkan, seperti terpidana akan menggunakan PK untuk terus berkelit dari eksekusi, Kejakgung menyerahkan itu pada pemutus PK. “Kalau putusan PK-nya belum, ya kita harus tunggu. Intinya, kami menghormati dan akan melaksanakan,” ujar dia.

Basrief meyakini, putusan MK tidak akan berpengaruh pada kinerja Kejakgung. Apabila nanti PK berkali-kali dimanfaatkan oleh terpidana untuk menghindari eksekusi, Kejakgung akan megembalikan semuanya pada MA. Dia menegaskan, sejauh ini para terpidana mati yang tinggal menunggu eksekusi sudah tak bisa lagi mengajukan PK. Dalam waktu dekat, 10 terpidana mati yang akan dihukum mati pun tetap akan dieksekusi. “Itu putusannya berlaku ke depan, jadi yang sudah diputuskan tetap akan diesekusi,” Basrief menegaskan.

Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia Yusril Ihza Mahendra akan membantu Antasari Azhar melakukan PK kedua atas kasus dugaan pembunuhan yang dituduhkan kepada Antasari. Bantuan ini dilakukan Yusril sesuai permintaan Antasari. “Beliau minta saya masuk dalam tim PK. Insya Allah, akan saya kerjakan,” kata Yusril.

Yusril menerangkan, dia pun turut terlibat membantu Antasari mengajukan uji materi ke MK. Saat ini, Yusril bersama tim kuasa hukum Antasari sedang menyusun bukti-bukti baru untuk diajukan dalam PK kedua.

Menurut Yusril, salah satu bukti baru yang akan diajukan adalah adanya saksi baru. Saksi baru ini bisa mengungkapkan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin. Namun, Yusril menyatakan, dia masih mempelajari bukti baru ini sebelum diajukan ke pengadilan. “Tentu, beberapa novum sudah dikemukakan, tetapi yang baru masih dipelajari dulu,” katanya.

Adik kandung Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, mengaku sudah menyiapkan “kartu truf” dalam kasus pembunuhan kakaknya. Namun, Syamsudin belum bisa menjelaskaan secara detail “kartu truf” tersebut. Dia hanya menerangkan, “kartu truf” itu adalah oknum yang diduga turut mempunyai peran besar dalam rekayasa kasus Nasrudin. Pada PK pertama, pihaknya hendak hadirkan orang tersebut, tapi PN Jakarta Selatan enggan menetapkan perlindungan atas saksi itu.

“Ini bukti baru yang mampu dipertanggungjawabkan.  Saya yakin rekayasa ini segera terbongkar,” kata Syamsudin.

Syamsudin juga akan memasukkan saksi tersebut dalam PK kedua Antasari. Menurutnya, “kartu truf” itu harus dikeluarkan sebab tidak akan ada gunanya PK lanjutan apabila dirinya tidak diperbolehkan memberi kesaksian seperti sebelumnya.

Antasari sebelumnya juga mengatakan, dia memiliki orang yang siap dijadikan saksi sebagai penebusan dosanya. Orang itulah yang mengelaborasi rekayasa pembunuhan terhadap Nasrudin. Selain masalah bukti baru, Antasari juga akan mempersoalkan delik hukum hakim yag dipakai dalam membuat putusan.

“Masalah SMS juga tidak ada kepastian hukumnya sejak tiga tahun lalu. Padahal, tidak ada bukti kalau pesan tersebut berasal dari pihaknya,” ujar dia.n gilang akbar prambadi, muhammad akbar wijaya/andi mohammad ikhbal/antara ed: eh ismail

Informasi dan berita lain selengkapnya bisa dibaca di Republika, terimakasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement