Jumat 07 Mar 2014 14:57 WIB
PK Boleh Lebih Satu Kali

Putusan MK Untungkan Pelaku Kejahatan

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi pasal 268 ayat 3 UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK) akan menguntungkan bagi kelompok kejahatan extra ordinary crime seperti teroris, sindikat narkoba, dan koruptor.

"Keputusan MK itu sangat menguntungkan kelompok-kelompok atau organisasi yang terorganisir seperti kelompok narkoba, kelompok teroris," kata anggota Komisi III DPR RI, Taslim di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Taslim mengatakan terpidana narkoba akan menempuh berkali-kali Peninjauan Kembali terhadap putusan yang merugikannya.

"Terpidana narkoba yang dihukum mati bisa mengajukan PK untuk tidak dihukum mati. Jadi saya rasa putusan MK itu lebih banyak negatifnya daripada positifnya," kata politisi PAN itu.

Untuk koruptor, lanjut Taslim, putusan ini tentunya disambut baik."Koruptor juga begitu. Mereka akan berusaha untuk mengajukan PK dengan membawa bukti-bukti baru, sehingga eksekusi terhadap koruptor tidak kunjung terjadi," ungkapnya.

"Dari sisi kepastian hukum membuat ketidakpastian. Sampai kapanpun hukum tidak pasti," kata Taslim

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement