Kamis 06 Mar 2014 20:47 WIB

PK Berkali-kali Ancaman Bagi Kepastian Hukum

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Joko Sadewo
Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menilai putusan MK yang membatalkan Pasal 286 Ayat (3) tentang KHUAP perihal Peninjauan Kembali (PK), akan memperlambat kepastian hukum. Namun, apa yag menjadi pertimbangan MK atas putusan tersebut tetap dihormati.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengatakan, banyak perkara yang akan berujung di MA seperti kasasi dan PK. Dengan adanya putusan tersebut, pihaknya khawatir, asas kepastian hukum hilang.

“Pihak beperkara yang punya uang dan bisa membayar pengacara, mereka bisa mengajukan PK berkali-kali. Lalu kepastian hukumnya bagaimana, tidak akan selesai,” kata Ridwan saat dihubungi Republika, Kamis (6/3).

Dia menambahkan, pihaknya tengah membatasi perkara yang masuk ke MA. Dengan begitu, ada upaya mengurangi beban persidangan. Untuk PK sendiri, pihaknya tidak bisa sembarangan menerima,  hanya bukti baru yang dianggap novum.

Ridwan mengingatkan, putusan telah berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi sehingga, proses PK tidak menunda pelaksanaan hukuman, baik pidana, perdata atau TUN. Jika tidak, maka MA mengkhawatirkan akan hilangnya asas kepastian hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement