REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyatakan akan memecat tiga pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Kaltim yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu pada jam kerja.
"Apa benar demikian, kalau memang itu benar, akan saya pecat tiga PNS itu, apalagi nyabu saat jam kerja, ini jelas menyalahi semua aturan yang ada," kata Awang Faroek yang masih dalam keadaan kaget karena baru mendengar hal itu dari wartawan ketika ditemui di Samarinda, Kamis (6/3).
Gubernur bahkan sempat bingung memilih kata-kata yang tepat guna memberikan hukuman bagi tiga PNS yang mengonsumsi sabu tersebut.
"Saya baru dengar ini dari wartawan. Ini jelas tidak bisa dibiarkan, mareka akan dihukum seberat-beratnya, akan diskorsing, oh tidak, langsung dipecat saja," kata Awang Faroek sambil menanyakan kepada wartawan di mana lokasi kejadiannya.
Tiga PNS tersebut tertangkap tangan sedang berpesta sabu di sebuah rumah di Jalan Basuki Rahmat II Samarinda. Rumah tersebut juga dijadikan sebagai tempat usaha penjahit pakaian.
Ketiga tersangka itu adalah Wd (41) yang merupakan PNS di Biro Perlengkapan Setprov Kaltim, kemudian Ir (47) yang bekerja di Bappeda Kaltim, dan MM (48) yang bertugas di Dinas Peternakan Kaltim.