Kamis 06 Mar 2014 21:05 WIB

Ada 18.076 Rumah Tak Layak Huni di Purbalingga

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yudha Manggala P Putra
Rumah tak layak huni. Ilustrasi
Foto: .
Rumah tak layak huni. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Data di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Purbalingga menyebutkan, pada tahun 2013 terdapat 18.076 unit rumah tidak layak huni (RTLH) yang tersebar di berbagai tempat. Untuk menangani permasalahan itu, Pemkab masih mengandalkan program stimulan pemugaran rumah keluarga miskin (PSPR-Gakin).

Bupati Purbalingga, Sukento Rido Marhaendrianto mengatakan, selain dengan program PSPR Gakin, Pemkab Purbalingga akan berusaha mencari bantuan dari pihak lain untuk penanganan rumah tak layak huni. ''Misalnya, saya akan minta CSR pada bank atau perusahaan yang dialokasikan untuk renovasi rumah tak layak huni,'' katanya saat Launching Pengalihan Pengelolaan Pemungutan PBB-P2, di pendopo Kabupaten Purbalingga, Kamis (6/3).

Kepala Bappeda Purbalingga, Setiyadi menuturkan, untuk program PSPR-Gakin, tiap desa rencananya mendapat alokasi 3 rumah yang diberi bantuan setiap tahun. Masing-masing rumah yang akan dipugas tersebut, mendapat dana stimulan sebesar Rp 3 juta.

"Untuk pemugaran total, dana segitu memang tidak cukup. Itu kan stimulan. Biasanya untuk pemugaran melibatkan masyarakat baik bantuan tenaga maupun uang,'' katanya.

Menurutnya, ada beberapa kriteria untuk rumah tak layak huni. Yaitu, lantai tidak kedap air, luas lantai kurang dari 8 m2, tidak memiliki ventilasi cukup, kurangnya sinar matahari yang masuk ke rumah, dinding dan atau atap terbuat dari bahan tidak permanen atau rusak.

''Untuk masyarakat yang mendapat bantuan, syaratnya rumah itu harus di tanah milik sendiri, tidak boleh numpang. Juga terdaftar sebagai warga desa setempat dibuktikan dengan KTP,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement