Kamis 06 Mar 2014 19:26 WIB

Pertimbangan MK Soal Putusan PK Antasari Azhar

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
 Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) selaku pemohon berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang praperadilan SMS gelap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6).     (Republika/Adhi Wicaksono)
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar (kanan) selaku pemohon berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang praperadilan SMS gelap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Pasal 286 Ayat (3) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP perihal peninjauan kembali (PK). Adapun sejumlah pertimbangan permhonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dikabulkan di antaranya.

MK melalui Hakim Konstitusi Anwar Fuad berpendapat, rasa keadilan telah tereliminir oleh ketentuan yang membatasi pengajuan PK untuk kedua kalinya. Dengan begitu, pemohon (Antasari) tidak dapat memperjuangkan hak keadilan di depan hukum.

“Ketentuan pasal tersebut tidak mengakomodir sehingga, pemohon merasa didzolimi undang-undang tersebut. Sesungguhnya aturan itu dinilai mencederai rasa keadilan dan mengabaikan prinsip serta nilai keadilan,” kata Anwar dalam bacaan pertimbanganya di ruang sidang, Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3).

Dia menambahkan, prinsip negara hukum ini, menjamin hak asasi warga negara untuk memperjuangkan keadilan. Ketentuan pasal tersebut bertolak belakang dengan hukum responsif dan progresif, sehingga untuk pencarian keadilan tidak boleh ada pembatasan.

Menurut dia, akibat pasal itu, jika suatu saat ada teknologi yang mendukung pemohon memperoleh bukti baru lewat deteksi SMS yang diterima Alm. Nasrudin Zulkarnaen, kepastian hukum tetap tidak bisa diganggu gugat. Antasari tetap diangap kehilangan kesempatan atau peluang untuk melakukan upaya hukum.

“Undang - Undang yang dimohonkan untuk diuji membatasi para pencari keadilan untuk mencari keadilan yang seadil-adilnya sehingga hal ini bertentangan prinsip keadilan yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materil UU KUHAP yang diajukan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dengan diterimanya gugatan itu, pihak Antasari dapat melakukan PK lebih dari satu kali atas pembuktian dugaan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement