Kamis 06 Mar 2014 21:03 WIB

Wanita Bawa 475 Burung Ilegal Diciduk Polisi

Burung Cucak Rowo dalam sangkar (Ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Burung Cucak Rowo dalam sangkar (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Sektor (Polsek) Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Kabupaten Padangpariman, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang calon penumpang pesawat berinisial "Oy" yang membawa 457 ekor burung tanpa memiliki kelengkapan dokumen yang sah.

Kapolsek BIM, Iptu Jhon Herman, di Makas Polsek BIM di Padangpariaman, Rabu (5/3), mengatakan, penangkapan terhadap wanita berusia 49 tahun tersebut dilakukan saat pelaku melintasi portal masuk bandara dengan menggunakan mobil box bermuatan ratusan ekor burung di dalam kardus yang dilapisi kawat pada Rabu, sekitar pukul 04.30 WIB.

"Saat diperiksa, ia (pelaku) hanya bisa menunjukkan surat sertifikasi kesehatan hewan, sedangkan surat izin lainnya seperti surat izin pengangkutan, dan dokumen kepemilikan tidak ada," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan Polisi, pelaku yang merupakan warga Marapalam, Kota Padang itu diketahui membawa burung Kacer sebanyak 20 ekor, Pleci (30 ekor), Murai Daun (140 ekor), Cucak Ranting (22 ekor), Mandarin 220 (ekor), Celilin (5 ekor), Wayang serta Cucak Jenggot masing-masing 15 ekor.

Rancananya unggas tersebut akan dikirim kepada "M" yang beralamat di Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air nomor penerbangan JT 351 pukul 05.45 WIB.

"Selanjutnya, burung tersebut akan diserahkan ke Kementrian Kehutanan untuk dikonservasi, sementara terhadap pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan," katanya. Ia menekankan pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.

Sementara, staf bidang Pengendalian Ekosistem Hutan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Rusdian mengatakan meski burung-burung itu bukan merupakan hewan dilindungi, namun untuk membawanya apalagi memperdagangkannya harus dilengkapi dengan dokumen pengedar komersial dan dokumen pemanfaatan sumber daya alam yang dikeluarkan BKSDA.

"Itu memang bukan hewan dilindungi, tetapi populasinya di Sumbar sudah berkurang drastis. Kalau dibawa secara ilegal tentu bisa dipidana. Untuk itu, kasus ini kami serahkan kepada polisi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement