REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- KPU Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, akan mempidanakan petugas sortir jika kedapatan membawa pulang surat suara. Karena itu, petugas sortir jangan coba-coba membawa logistik Pileg tersebut.
Ketua KPU Purwakarta, Deni Ahmad Haidar, mengatakan pihaknya akan memberi sanksi tegas jika ada petugas sortir yang dengan sengaja membawa pulang surat suara. Saat ini, jumlah petugas sortir yang diberdayakan di KPU mencapai 300 orang.
"Kalau mereka dengan sengaja membawa pulang surat suara saat istirahat, maka kami akan pidanakan," ujar Deni, Rabu (5/3).
Deni menjelaskan petugas sortir itu mulai bekerja sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka diberi waktu istirahat untuk shalat dan makan siang sekitar 30 menit.
Pekerjaan penyortiran harus beres sekitar pukul 17.00 WIB. Adapun surat suara yang disortir jumlahnya sekitar 2,6 juta lembar.