Rabu 05 Mar 2014 17:52 WIB

RUU Pilkada Batal Diputus

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal dibawa ke Rapat Paripurna pada Kamis (6/3) besok. Belum ada kesepakatan apakah pelaksanannya dilakukan secara langsung atau lewat DPRD kabupaten/kota.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya bersama Komisi II DPR RI telah membahas semua ketentuan RUU tersebut. Tinggal ambil keputusan bagaimana pelaksanaan pilkada secara langsung atau tidak, namun dewan minta ditunda hingga April.

“Saya tidak tahu apa pertimbangan DPR menunda putusan atas ketentuan tersebut. Jadi hari Kamis besok yang rencanannya RUU Pilkada akan dibawa ke Rapat Paripurna, batal,” kata Gamawan usai menghadiri Hari Peringatan Gerak PKK ke-42 di Gedung PMD Kemendagri, Rabu (5/3).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan menambahkan, Pemerintah sendiri akan tentukan sikap netral terhadap putusan DPR. Kalau memang mereka tidak menghendaki adanya pilkada langsung, setidaknya dia telah pernah usulkan solusi.

Terkait penundaan putusan RUU Pilkada, kata dia, Komisi II berdalih ada subtansi yang harus dikonsultasikan dengan pimpinan fraksi. Dia mendesak agar segera diselesaikan, karena pembahasan aturan tersebut dimulai sejak Juni 2012.

“Mereka janjikan agar ini masuk pada masa sidang bulan Mei. Sebab sudah masuk tim perumus dan sinkronisasi, jadi tinggal dibawa ke tingkat pengambilan putusan tingkat pertama,” kata Djohermansyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement