Selasa 04 Mar 2014 19:45 WIB

DPR: Kewenangan Sertifikasi di MUI, Pengawasan di Kemenag

Rep: amri amrullah/ Red: Muhammad Hafil
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad Rubae menolak solusi yang ditawarkan Badan Standarisasi Nasional (BSN) terkait jalan tengah lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal di Rancangan Undang-Undang  Jaminan Produk Halal (RUU JPH). 

Menurut Rubae membentuk lembaga baru sertifikasi halal yang terdiri dari berbagai elemen ormas dan Kementerian Agama (Kemenag), sama saja memperkecil  peran Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Bagi kami di DPR kewenangan MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan label halal itu justru harus diperkuat, karena kewenangan syariat terkait halal memang ada di Ulama," ujarnya kepada Republika, Selasa (4/3). 

Menurut dia tawaran itu dari BSN itu seharusnya dibalik. Yakni MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal, harus diperkuat dari beberapa elemen ormas Islam dan Kemenag, khususnya pada LPPOM MUI. Dengan demikian, MUI sebagai representasi Ulama tidak menjadi suplemen tapi lembaga yang berwenang.

Ia menjelaskan, tawaran DPR khususnya Komisi VIII adalah MUI sebagai lembaga yang berhak mengaluarkan label halal diperkuat. Tapi di sisi lain pengawasan terhadap MUI juga harus diperkuat. "Aspek pengawasan inilah peran besar dari Kemenag selaku pemerintah," ujarnya. Dengan demikian, kata dia, semua stakeholder bisa terlibat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement