Selasa 04 Mar 2014 19:02 WIB

Delapan Jam di Gedung KPK, Sepupu SBY Hanya Bicara Soal Anas

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Sartono Hutomo menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang.

Sartono diperiksa untuk tersangka Anas Urbaningrum. Sekitar delapan jam Sartono berada di gedung lembaga antirasuah itu. "Untuk Mas Anas saja yah. Ya hubungan kami dengan Mas Anas selama ini," ujar dia, kepada awak media.

Mengenai substansi materi dalam pemeriksaannya, Sartono enggan mengungkapkan. Ia hanya menegaskan pemeriksaannya hanya untuk Anas yang sempat menjadi Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Mohon silahkan (tanya) ke penyidik, apa-apa yang sudah dipertanyakan oleh penyidik," ujar dia.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan di Hambalang dan atau proyek lainnya. Anas sudah mendekam di rumah tahanan sejak 10 Januari lalu. Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, Anas disebut menerima aliran dana Rp 2,21 miliar.

Dana itu disebut untuk membantu pencalonan Anas untuk menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres 2010 di Bandung. Atas isi dakwaan itu, Anas membantahnya saat menjadi saksi di persidangan. Sementara itu, terkait proyek lainnya yang disangkakan, Anas mengaku belum mengetahuinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement