REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Banten siap mengawal pelaksanaan Surat Keputusan Bersama tentang Penetapan Moratorium Iklan Politik dan Kampanye Sebelum 16 Maret 2014 bagi lembaga penyiaran.
"Untuk melaksanakan moratorium ini, KPID Banten yang sebelumnya sudah melakukan MoU dengan Bawaslu dan KPU Banten akan terus melakukan koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilu sehingga pengawasan akan berjalan efektif," kata Cecep.
Ia mengatakan, SKB itu didasari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 83 Ayat 2 dan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014. Kedua regulasi tersebut mengatur, kampanye pemilu melalui iklan media elektronik yang dilakukan sejak 16 Maret hingga 5 April 2014 selama 21 hari.
Menurut Cecep, moratorium iklan politik yang diperintahkan SKB tersebut, dapat menegakkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Lembaga Penyiaran bukan pemilik frekuensi sehingga pemanfaatan frekuensi milik publik oleh kepentingan pribadi pemilik media dan kelompoknya saat ini sudah mengganggu tataran sosiologis, psikologis, dan rasa keadilan publik, sehingga berakibat pada tidak seimbangannya informasi dan keadilan bagi peserta pemilu.
"Demi menjaga informasi yang akurat, adil, dan berimbang, kami minta lembaga penyiaran untuk berhenti menyiarkan kampanye politik sebelum waktunya," kata Cecep.
Demikian juga pada saat pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk iklan Kampanye Pemilu melalui lembaga penyiaran, Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu wajib menaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif dengan ketentuan.
"Ketentuannya yakni sebanyak 10 'spot' berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye pemilu, dan atau sebanyak 10 'spot' berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye pemilu," katanya.
Cecep mengatakan, kesepakatan itu juga meminta kepada lembaga penyiaran dan partai politik, untuk mengikuti aturan kampanye yang hanya diberikan jatah waktu selama 21 hari sejak 16 Maret sampai 5 April 2014.
"Ada sembilan poin dalam SKB itu. Tidak hanya soal iklan politik dan iklan kampanye yang diatur, SKB juga mengatur penyiaran hasil jajak pendapat dan penghitungan cepat pemilu," katanya.