REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Sejumlah toko modern di Kabupaten Sleman masih menjual minuman keras (miras) meski penertiban terus digelar. Razia pada Senin (3/3), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan puluhan botol miras dari toko modern.
Penyisiran dilakukan di sejumlah toko modern di wilayah Pakem, Turi, dan Tempel. Petugas Satpol PP menyita 89 miras yang terdiri dari 83 kemasan kaleng dan enam botol. "Kami menemukan miras golongan A," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sleman, Fathoni Budi Prabowo kepada Republika, Senin (3/3).
Petugas tidak hanya menemukan miras golongan A dengan kadar alkohol 0-5 persen di toko modern. Sejumlah toko kelontong yang menjual sembako juga kedapatan menjual miras. "Mereka menyalahgunakan perizinan," ungkap Fathoni.
Penertiban pada pekan ini masih menyisir lokasi yang terbatas. Fathoni mengaku pihaknya memilih lokasi penertiban secara acak agar informasi tidak bocor. Penertiban akan kembali dilanjutkan pada Selasa (4/3).
Dalam satu bulan, Fathoni mengaku Satpol PP dapat menggelar razia 3-4 kali. Pada penertiban miras akhir Januari lalu, Satpol PP menyita 234 botol miras di toko modern dan kelontong di Kecamatan Depok, Gamping, Godean, dan Mlati. Dari sebuah toko kelontong di Kecamatan Mlati, petugas menyita hingga 25 botol ciu.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP, Rusdi Rais mengaku pengedar miras sudah diberikan sanksi dan denda maksimal dari pengadilan. "Denda untuk penjual 53 botol miras sampai Rp6 juta selama ini belum ada, tapi sekarang sudah dijatuhkan pengadilan," ujarnya.
Tahun ini, Satpol PP menarget dapat menggelar 24 kali penertiban miras. Sleman telah memiliki perda nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan pengedaran, penjualan, dan penggunaan minuman beralkohol. Namun, peredaran miras di wilayah setempat masih tinggi yang terbukti dengan ditemukannya 3.002 botol miras dalam operasi satpol PP Sleman selama 2013. n Nur Aini