Senin 03 Mar 2014 15:07 WIB

SMAN 5 Denpasar tak Larang Siswi Berjilbab

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Muhammad Fakhruddin
Anak sekolah berjilbab
Anak sekolah berjilbab

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR - Kepala SMAN 5 Denpasar, I Nyoman Winata MHum, mengatakan tidak ada larangan siswi beragama Islam yang mengenakan jilbab di sekolah. Sepanjang masalahnya sebelumnya dikomunikasikan dengan pihak sekolah.

"Tidak ada larangan itu, apalagi disebutkan kami memasang tulisan larangannya di papan penguimuman sekolah," kata Winata, saat dihubungi di ruang kerjanya, Senin (3/3).

Dikatakan, setiap sekolah memang punya kebijakan soal pakaian seragam sekolah. Namun di SMAN 5 sebutnya, pengenaan pakaian khas juga diakomodir.

Pada awal 2000-an kata Winata, ada siswi yang mengenakan jilbab ke sekolah dan itu tidak dilarang. Bahkan sampai yang bersangkutan menamatkan sekolah, tidak ada yang menegur. "Saya hanya pesankan kepada siswi itu, agar dia menjaga kelakuannya, supaya tidak nerusak citra pakaian yang dia kenakan.

Ditanya mengenai larangan mengenakan tutup kepala bagi para siswa, Winata yang didampingi Wakasek Bidang Kesiswaan, I wayan Subamia, mengatakan, aturan itu bagi mereka yang ingin mengenakan udeng. "Bukan untuk yang ingin mengenakan jilbab. Udeng boleh dikenakan saat-saat tertentu, seperti akan ada upacara adat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement