REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR –- Kepolisian Daerah Bali berekasi cepat atas laporan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Pada hari ini (Senin, 3/3), penyidik Polda Bali enetapkan IWT sebagai tersangka pencemaran dengan pengancaman nama baik, sebagaimana yang dilaporkan Pastika.
“Untuk kelancaran penyidikan, tersangka untuk sementara kami tahan,” kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hariadi.
Kepada wartawan di Denpasar, Senin (3/3) pagi, Hariadi menjelaskan, laporan Pastika yang juga mantan Kapolda Bali, diterima polisi pada 26 Pebruari lalu. Pastika datang langsung ke Polda Bali dan langsung memberikan keterangan.
Laporan Pastika disampaikan ke Polda Bali atas ancaman yang ditulis dalam sepanduk yang dibuat LSM Jalak Sidakarya. Kelompok masyarakat itu melakukan aksi demo menolak reklamasi Telouk Benoa pekan lalu, dengan membawa sepanduk bertuliskan 'Penggal Kepala Mangku P'.
Atas laporan itu kata Hariadi, yang didasari atas keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, tersangka akhirnya diamankan polisi. Setelah menjalani pemeriksaan dan penyidikan, IWT diancam dengan pasal 336 ayat 2 tentang pencemaran dan pengancaman dengan tulisan. “Tersangka diancam dengan pidana lima tahun penjara,” kata Hariadi.
Tersangka telah didampingi pengacara yang ditunjuk sendiri oleh IWT. Namun kata Hariadi, bila tersangka tidak memiliki pengacara, polisi telah menyiapkan bila mana diperlukan. Terhadap kasus itu, polisi akan terus melakukan pengembangan, termasuk mempelarai kemungkinan tersangka lain yang ikut serta atau mungkin membiayai aksi tersangka.
“Dalam kasus ini kami tidak melihat atau mencari tahu dulu keterlibatan pihak lain. Yang jelas kasus ini akan terus diproses secara hukum,” katanya.