REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA--Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Budiharso mengatakan para pengguna narkoba sebaiknya tidak ditahan melainkan cukup direhabilitasi.
"Karena di situ (tahanan) adalah pasar di mana berkumpul pengguna sekaligus pengedar, sehingga memungkinkan pengguna tetap mengonsumsi narkoba," kata Budiharso di Yogyakarta, Sabtu.
Ia mengatakan, menempatkan para pengguna atau pecandu narkoba di panti rehabilitasi dapat menjadi solusi efektif untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di DIY.
"Strateginya adalah kalau pengguna dan pecandu diobati maka dia sembuh, sehingga dia tidak mebeli, kalau tidak memebeli pengedarnya putus. Kalau pengedarnya ya memang harus tetap diproses hukum,"kata dia.
Menurut dia, BNNP DIY telah mengusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) DIY, namun demikian panti rehab masih dikhawatirkan belum dapat mengamankan tahanan pengguna/pecandu narkoba.
"Ternyata kami juga masih ada kendala. Kalau ditaruh di Lapas maka jelas tanggungjawabnya Kalapas. Masalahnyatempat rehab kita sudah memadai dan aman atau belum. Kalapasnya juga masih mengkhawatirkan itu,"kata dia.
Namun demikian, ia mendukung penuh kebijakan Kalapas saat ini yang cenderung lebih terbuka dan transparan terhadap publik mengenai managemen ruang tahanan di dalam Lapas.
"Jadi saat ini memang sudah ada blok khusus untuk pengguna (narkoba), terakhir saya ke sana memang terisi,"kata dia.
Menurut Budi, Jumlah panti rehabilitasi di DIY berjumlah 13 panti. Tahun ini akan bertambah 3 panti baru yakni di Kabupaten Gunung Kidul dan Kulon Progo.
"Kami harapkan agar para pengguna yang ada di DIY dapat secara sukarela berobat ke panti rehabilitasi. Dengan demikian mereka tidak akan diproses hukum,"kata dia.