Sabtu 01 Mar 2014 06:10 WIB

Mempekerjakan Anak Dibawah Umur, DPRD Panggil KPUD Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Pekerja anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Soemarsono
Pekerja anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Komisi A DPRD Kota Depok memanggil Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok terkait dengan mempekerjakan anak dibawah umur pada pekerjaan pengankutan logistik Pemilu dianatarnya, pekerjaan seperti penyortiran dan pelipatan surat suara.

''Pemanggilan ini kami lakukan terkait dengan adanya dugaan bahwa KPU mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja penyortiran dan pelipat kertas suara,'' ujar Jeanne N Tedja, Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Jumat (28/2).

''Kami meminta KPUD Depok untuk konfirmasi kebenaran informasi tersebut,'' kata Jeanne. Ia menambahkan, pemanggilan tersebut selain diduga mempekerjakan anak di bawah umur, juga menerima laporan jika upah yang diterima para pekerja tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

''Kenapa para pekerja bisa pada kabur, mereka ini kan pekerja honorer. Lalu kami juga akan mempertanyakan honor mereka yang katanya tidak sesuai dari semula Rp 100 ribu, namun dibayarkan hanya Rp 30-50 ribu,'' paparnya.

Jeanne yang juga kembali tampil menjadi calon legislatif (caleg) DPRD Depok dari Partai Demokrat ini juga menyayangkan jika KPUD Depok terbukti mempekerjakan anak di bawah umur. Pasalnya, pekerjaan pelipatan suara dilakukan pada siang sampai sore hari yang akan mengganggu aktivitas belajar mereka.

Lebih lanjut Jeanne menegaskan, bahwa dirinya tidak segan-segan untuk melaporkan kasus tersebut kepada KPK dan pihak kepolisian jika ditemui penyimpangan anggaran dalam membayar honor pekerja pelipat suara serta meanggar aturan UU Perlindungan Anak.

''Selain itu, mempkerjakan anak di bawah umur bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak dan peraturan daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kota Layak Anak,'' tegasnya yang menegaskan, jika memang terbukti mempekerjakan anak di bawah umur, maka DPRD Kota Depok meminta hal itu dihentikan. tukasnya.

Jeanne yang juga Ketua Pansus Kota Layak Anak itu pun mempertanyakan sistem keamanan yang dilakukan oleh pihak KPUD Depok. ''Karena ini menyangkut kertas suara, jadi sangat vital. Seharusnya dilakukan oleh pegawai yang memang kredibel, dan diawasi secara ketat,'' pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement