Kamis 27 Feb 2014 20:15 WIB
KPK Keberatan dengan Rancangan KUHP dan KUHAP

Menkumham: KPK tak Boleh Membunuh Rancangan 700 pasal

Rep: Esthi Maharani / Red: Joko Sadewo
Menkumham, Amir Syamsuddin.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menkumham, Amir Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), Amir Syamsuddin mengeluhkan polemik RUU KUHP dan KUHAP yang dianggap sudah terlalu liar. Ia kembali meminta agar diskursus yang terjadi berada dalam koridor yang semestinya, yakni tidak asal meminta agar RUU tersebut ditarik dari pembahasan tetapi ada baiknya dibahas bersama jika ada keberatan.

“Sudah menggelinding terlalu liar dan jauh. Tidak ada pembahasan yang terburu-buru. Sekarang ini KPK keberatan terhadap beberapa pasal, itu sah. Tapi tak boleh membunuh rancangan seluruh 700 pasal itu,” katanya saat ditemui di kantor presiden, Kamis (27/2).

Ia meminta KPK menghormati 12 tahun proses yang telah ditempuh oleh pemerintah dan para ahli hukum yang merumuskan dan merevisi RUU KUHP dan KUHAP hingga akhirnya sampai ke meja DPR. “Jadi dalam perjalanan waktu ini, marilah, ya silakan terbuka kesempatan untuk dilakukan harmonisasi,” katanya.

Menurutnya, tidak ada satupun kewenangan khusus KPK yang terhalangi berdasarkan keadaan sekarang dalam revisi tersebut. Ia juga menyatakan tersinggung ketika pembahasan revisi tersebut karena ada sponsor dari koruptor.

“Waduh, kalau seandainya itu benar ya, mereka punya data itu, tidak usah melalui proses hukum, siapa saja, saya wajib meletakan jabatan hari ini juga tidak menunggu besok lagi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement