REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua MK, Akil Mochtar mengatakan KPK tidak berwenang mengajukan dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pernyataan ini disampaikan dalam eksepsi pribadinya dalam persidangan dugaan suap MK di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).
''Dari UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak disebutkan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPPU,'' ujar Akil. Hal ini juga tidak terdapat dalam UU Nomor 15 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003 tentang TPPU. Bahkan, kata dia tidak terdapat pula dalam UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Hanya kata Akil, pada UU Nomor 8 tahun 2010 disebutkan KPK diberikan kewenangan terbatas untuk melakukan penyidikan. Hal ini dilakukan apabila ada bukti cukup pada saat melakukan tindak pidana asalnya.
Selain itu, Akil mempermasalahkan perkara TPPU harusnya diserahkan ke pengadilan negeri bukan Tipikor. Hal ini terang dia mengacu pada UU Nomor 8 tahun 2010.