Kamis 27 Feb 2014 17:33 WIB

Akil: Dakwaan KPK Harus Ditolak

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--M Akil Mochtar membacakan secara pribadi nota keberatan dalam persidangan dugaan suap MK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/2). Dalam eksepsinya mantan Ketua MK ini menilai enam dakwaan terhadapnya tidak jelas dan kabur.

"Surat dakwaan tidak cermat dengan mendalilkan terdakwa menerima senilai Rp 3 miliar dari pilkada Gunung Mas," ujar Akil.

Padahal, petugas KPK menyita amplop berisi uang Rp 3 miliar dari Cornelis Nalau. Faktanya, kata dia, ia tidak menerima uang karena masih berada di Cornelis Nalau. Dalam pilkada Lebak, kata Akil, dalam dakwaan dia bersama Susi Tur Andayani menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari Amir Hamzah dan Tubagus Chaeri Wardana.

Namun, Akil mengaku sudah menolak pemberian tersebut. Bahkan, KPK menyita uang Rp 1 miliar dari rumah orangtua Susi. Di Pilkada Empat Lawang, dia bersama Mochtar Efendi didakwa menerima uang dari Budi Antoni. Namun, jaksa tidak menggambarkan secara jelas hubungan dirinya dengan Mochtar.

Hal serupa juga dipertanyakan Akil pada dakwaan Pilkada Kota Palembang. Di mana, Akil mempertanyakan hubungannya dengan Mochtar yang meminta uang kepada Romy Herton. Bantahan juga disampaikan untuk dakwaan pada pilkada Lampung Selatan, Morotai, Jawa Timur, Papua, dan Banten.

Pada Pilkada Jatim misalnya Akil mengaku sudah memutuskan memenangkan Khofifah dalam rapat panel. Namun, ia tidak terlibat dalam pleno untuk mengambil putusan. Oleh karena itu Akil meminta hakim untuk menerima eksepsinya dan menolak dakwaan jaksa. Ia juga meminta dibebaskan dari segala dakwaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement