Kamis 27 Feb 2014 17:17 WIB

Akil: Nama Mahfud MD Sengaja Tidak Disebut Dalam Dakwaan

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Mahfud MD
Foto: Yogi Ardhi/ Republika
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Dalam eksepsinya M Akil Mochtar menyebut nama Mahfud MD. Ia mempertanyakan nama Mahfud yang tidak dimasukkan jaksa KPK dalam dakwaan terkait dugaan suap pilkada Banten 2011 lalu.

"JPU dengan sengaja dan tidak berani menyebutkan Ketua Panel yang memeriksa perkara pilkada Banten adalah Mahfud MD," ujar Akil dalam eksepsi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).

Akil mengatakan, pada perkara pilkada Banten dia bukan merupakan ketua ataupun anggota panel hakim konstitusi. Namun yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut adalah Mahfud MD. Sehingga kata Akil, tidak logis transfer uang ke CV Ratu Samagat dengan permohonan perkara pilkada Banten di MK.

Di sisi lain, lanjut Akil, jaksa sama sekalui tidak menguraikan secara jelas hubungan antara Ahmad Farid Asyari, Yayah Rodiah. Agah M Noor, dan Asep Bardan yang melakukan transfer ke CV Ratu Samagat. Namun kata dia aliran uang tersebut didalilkan kepadanya telah menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana.

Ditambahkan Akil, jaksa juga mendalilkan uang sebesar Rp 7,5 miliar secara kontradiktif. Dari uraianm itu kata dia, menunjukkan dakwaan tidak cermat dan harus dinyatakan batal.

Sebelumnya, jaksa KPK menjadikan perkara Pilkada Banten menjadi dakwaan tersendiri sebagai dakwaan keempat bagi Akil Mochtar karena dinyatakan menerima uang sejumlah Rp 7,5 milyar. Jaksa mengungkapkan, uang sejumlah Rp 7,5 milyar itu bermula dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan wakil Gubernur Banten pada Oktober 2011 yang diikuti 3 pasang kandidat, yakni nomor urut 1, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Nomor urut 2, Wahidin Halim-Irna Narulita, dan pasangan nomor urut 3, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.

Hasilnya, KPUD Provinsi Banten menetapkan Atut-Rano sebagai pemenang. Atas putusan itu, pasangan Wahidin-Irna, Jazuli-Makmun, dan Dwi Jatmiko-Tjetjep Mulyadinata mengajukan keberatan ke MK. Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement