Kamis 27 Feb 2014 14:08 WIB

PAN Anggap Moratorium Iklan Politik Berlebihan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajad Wibowo (berbicara)
Foto: Republika/Aditya
Wakil Ketua Umum DPP PAN Drajad Wibowo (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menganggap moratorium iklan kampanye dan politik merupakan kebijakan yang baik. Namun, dia mengkhawatirkan banyaknya batasan-batasan yang dikeluarkan pada pemilu 2014 ini akan membuat moratorium sebagai kebijakan yang berlebihan.

"Ini partai kan untuk kampanye massal pakai motor juga sudah enggak, apa-apa sudah enggak. Jadi kalau iklan juga dilarang, terus akhirnya partai sosialisasi pakai apa," kata Drajad, di Jakarta, Rabu (26/2).

Iklan politik, menurut Drajad, selama tidak berlebihan dan sesuai dengan norma yang berlaku sebaiknya diperbolehkan saja. Karena penayangan iklan kampanye dan politik memiliki efek positif. Selain efek ekonomi, iklan tersebut juga memberikan edukasi politik kepada rakyat.

Selama ini, rakyat kerap disebut apatis terhadap politik dan parpol. Namun, ketika parpol ingin menunjukkan kepada rakyat visi dan misinya melalui iklan harusnya tidak dibatasi. "Jadi saya rasa , kita pengen sesuatu yang benar tapi jangan berlebih-lebihan. Karena apapun yang berlebih-lebihan itu jelek," ujarnya.

Meski diberikan waktu untuk melakukan kampanye terbuka di media massa, Drajad menilai waktunya terlalu singkat. Yakni 21 hari menjelang hari pemungutan suara yakni selama 16 Maret hingga 5 April 2014. Drajad membandingkan dengan kampanye politik di negara maju seperti Amerika Serikat dan Australia. Peserta pemilu diberikan waktu yang cukup panjang untuk menyampaikan visi politiknya. Termasuk melalui pemasangan iklan di media massa.

"Kita ini terlalu banyak ngatur. Jadi menganggap segala sesuatu seperti anak kecil yang harus diatur, tapi malah jadinya kontraproduktif," ungkap Drajad.

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan gugus tugas pengawasan kampanye pemilu 2014, Selasa (25/2) kemarin menyepakati moratorium iklan kampanye dan politik. Hingga waktu yang diperbolehkan  untuk melakukan kampanye melalui media massa dan penyiaran pada 16 Maret 2014.

Moratorium itu akan ditandai dengan membentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan bersama itu diarahkan untuk menghentikan penyiaran semua iklan kampanye dan politik hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye sesuai UU Pemilu. "Setelah MoU semua iklan kampanye dihentikan apapun bentuknya," kata Komisioner KPI Rahmat M Arifin.

Menurut Rahmat, kesepakatan bersama akan segera dilakukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komite Informasi Publik (KIP). Yang tergabung dalam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement