Kamis 27 Feb 2014 01:47 WIB

Pusat Diminta Turun Tangan

Rep: Muhammad subarkah/dyah ratna meta/ Red: Damanhuri Zuhri
Pelajar berjilbab, ilustrasi
Pelajar berjilbab, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Fuji Pratiwi

Persoalan jilbab di Bali sudah berlangsung selama 20 tahun.

JAKARTA — Pengaduan mengenai larangan jilbab terhadap siswi Muslim di sekolah-sekolah di Bali belum memperoleh respons. Padahal, data-data mengenai sekolah yang memberlakukan larangan sudah disampaikan ke sejumlah institusi.

 

Wakil Sekjen Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) Helmy al-Djufri mengatakan, surat pengaduan mereka layangkan ke Kemendiknas, Kemenag, dan Komisi X DPR akhir Januari 2014 lalu. “Sampai sekarang belum ada balasan,” katanya, Selasa (25/2).

Awal Januari, PII mengirimkan surat permintaan audiensi dengan kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali. Namun, belum juga mendapat tanggapan. Dengan demikian, data 40 sekolah yang melarang jilbab, baik secara lisan maupun tulisan, belum diberikan kepada kepala dinas.

Usaha yang ditempuh oleh PII baru bisa mendorong Komnas HAM datang ke Bali. Mereka meninjau langsung pada 19 Februari lalu. “Keputusan akhir mengenai jilbab ini memang harus diambil pemerintah pusat,” katanya.

Helmy menuturkan, selama pengumpulan data, sekolah yang didatangi secara terbuka menyatakan sikap mengizinkan atau melarang jilbab. Bahkan, ada satu sekolah yang menantang untuk membawa persoalan tersebut ke tingkat Dinas Pendidikan.

Ini bukan pertama kalinya isu jilbab terekspose. “Persoalan yang sama sudah berlangsung selama 20 tahun,” kata Helmy. Saking lamanya larangan itu berjalan, umat Islam di Bali sudah tahu benar beratnya tantangan yang dihadapi dan tak sedikit yang pasrah.

Pada 2002 hingga 2003, isu larangan jilbab sempat ramai di Bali, namun tak menjadi perhatian nasional. Akhirnya, tak kunjung selesai. Helmy tak mengerti pada masa keterbukaan ini, penggunaan jilbab di sekolah masih dianggap hal aneh.

Direktur Pembinaan SMA Kemendiknas Harris Iskandar mengatakan, sebenarnya soal jilbab itu isu lama. PII harus bisa membuktikan dan menyebutkan nama-nama sekolah yang memang melarang penggunaan jilbab di Bali.

“Jangan-jangan itu hanya taksiran saja. Harus ada datanya yang benar dan riil,” kata Iskandar. Kalau memang ada sekolah yang melarang penggunaan jilbab, PII bisa mendatangi sekolah-sekolah itu. Meminta agar mereka tidak lagi melarang siswinya mengenakan jilbab.

Kalau sekolahnya masih bandel dan tetap melarang penggunaan, PII bisa melaporkan hal itu kepada kepala Dinas Pendidikan di Bali. Sebab urusan itu harus diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Bali. ‘’Kalau masih belum selesai silakan sampaikan ke kami,’’ kata Harris.

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali terkejut dengan kabar larangan jilbab siswi di Bali. Menurut dia, sepanjang yang diketahuinya pelarangan jilbab yang dulu ada sekarang sudah dicabut. “Kalau sekarang pelarangan masih ada, saya belum tahu lagi persisnya.”

Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Welya Safitri mengatakan belum ada laporan masuk dari MUI Bali tentang larangan jilbab di sekolah. Namun ia memandang, tidak ada alasan untuk melarang.

Jika hal itu terjadi, berarti ada yang dilanggar, padahal kebebasan menjalankan agama dijamin undang-undang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement