Rabu 26 Feb 2014 10:09 WIB

Walhi Laporkan Sampoerna

Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau telah melaporkan anak usaha dari PT Sampoerna Agro Group Tbk sebagai penyebab terjadinya kebakaran lahan yang meluas hingga area konsesi tanaman sagu milik masyarakat di Kepulauan Meranti.

"Secara resmi kami sudah melaporkan kasus kebakaran lahan Sampoerna ke Polda Riau. Dan yang kita laporkan bentuk kelalaian PT National Sago Prima anak usaha PT Sampoerna," kata Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan di Pekanbaru, Rabu.

Kasus kebakaran lahan tanaman sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dilaporkan pada pekan lalu atau tepatnya Jumat (21/2), dan didampingi dua penasehat hukum di bidang lingkungan yakni Indra Jaya SH serta Boy Jerry Even Sembiring SH.

Riko menjelaskan, akibat kelalaian yang dilakukan pihak perusahaan telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat yang menggantungkan hidup sehari-hari dari tanaman sagu dan terancam kehilangan mata pencarian selama 10 tahun.

Walhi juga melaporkan adanya sebaran api pada lahan hutan tanaman industri sagu di Kecamatan Tebingtinggi Timur. Berdasarkan investigasi pihaknya akhir Januari, ditemukan sekitar 500 hektare pembukaan lahan dari total 21 ribu hektare konsesi milik anak usaha Sampoerna.

Awalnya lahan milik perusahaan terbakar sekitar 500 hektare, namun pada akhirnya merembet ke perkebunan tanaman sagu milik masyarakat setempat atau hingga meluas menjadi sekitar 1.200 hektare. Maka PT National Sago Prima telah lalai dalam menjaga konsesinya.

"Ketika pemerintah memberikan konsesi hutan tanaman industri, harus melekat aturan untuk menjaga kawasan dari kebakaran. Selaku pemegang izin konsesi, maka perusahaan wajib mengamankan kawasannya," tegas Riko.

Grup perusahaan Sampoerna dinilai sangat lemah dalam penanganan kebakaran lahan yang ditandai tidak adanya sumber daya manusia yang memadai serta minim peralatan untuk pemadaman api. "Kami minta Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus kebakaran lahan tersebut. Sebab berdasarkan izin konsesi hutan tanaman industri, perusahaan harus mengawasi kawasannya dari aktivitas kebakaran lahan," ucapnya.

Laporan itu dapat mendorong aparat penegak hukum terutama Polisi untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang areal konsesi hutan tanaman industri atau perkebunan yang mengalami kebakaran dan sekaligus merupakan bukti bahwa kebakaran hutan serta lahan selama terjadi di Riau melibatkan korporasi.

Kabid Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo mengatakan, laporan Walhi Riau tersebut akan diselidiki terlebih dahulu. "Laporan itu sudah kita terima dan saat ini kami sedang pelajari," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement