Selasa 25 Feb 2014 09:44 WIB

Panwaslu Turunkan Ratusan Atribut Kampanye

Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti
Foto: Antara
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti

REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG-- Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, bersama dengan petugas Satpol-PP setempat menurunkan ratusan atribut kampanye milik parpol dan caleg di daerah itu yang dipasang menyalahi aturan.

"Atribut kampanye yang diturunkan tim penertiban ini milik caleg DPRD kabupaten kemudian provinsi dan caleg DPR-RI serta calon anggota DPD. Atribut yang diturunkan ini berupa baliho berbagai ukuran dan spanduk yang dipasang di jalan protokol dan rumah penduduk dalam 15 kecamatan di Rejanglebong," kata ketua Panwaslu Kabupaten Rejanglebong, Anuar Hamidi, di Rejanglebong, Senin.

Penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan di daerah tersebut kata dia, melibatkan 30 personel gabungan yang terdiri atas petugas Panwaslu, KPU kemudian petugas Satpol-PP dibantu petugas Polres Rejanglebong, yang dilaksanakan selama tiga hari terhitung 20-22 Februari.

Penertiban alat peraga kampanye ini mereka lakukan karena dipasang menyalahi aturan PKPU No.15/2013, tentang pengaturan kampanye, alat peraga para calon anggota legislatif. Pelanggaran yang dilakukan parpol dan caleg ini ialah berupa pemasangan bendera, baliho dan umbul-umbul bukan pada tempatnya, dilakukan lebih dari satu alat peraga dalam satu desa serta di pasang di luar waktu yang ditentukan.

Pelanggaran itu selain terjadi di dalam kota juga terjadi di perbatasan dengan daerah lainnya seperti dengan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kemudian di beberapa desa yang berbatasan dengan Kabupaten Kepahiang maupun dengan Kabupaten Lebong.

Sebelumnya pihak Panwaslu setempat kata dia, telah melayangkan surat peringatan yang ditujukan kepada 12 parpol peserta Pemilu di daerah itu yang ditembuskan ke KPU Rejanglebong, kemudian ke Pemkab dan pihak Polres Rejanglebong juga akan melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

Untuk itu dia mengimbau kalangan pengurus parpol dan caleg DPRD kabupaten, provinsi maupun DPR-RI serta calon anggota DPD diminta menurunkan sendiri alat peraga masing-masing yang dipasang menyalahi ketentuan dan jika tidak akan diturunkan petugas.

Penertiban atribut kampanye yang dinilai melanggar aturan itu sendiri pada pertengahan November 2013 lalu, juga sudah dilakukan dengan hasil lebih dari 60 alat peraga kampanye milik parpol, caleg dan calon anggota DPD diturunkan petugas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement