Senin 24 Feb 2014 16:25 WIB

DPR: Senayan Harus Tetap Jadi Kawasan Olahraga

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Taman Ria Senayan
Foto: Republika/Prayogi
Taman Ria Senayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPR RI Marzuki Alie menolak alih fungsi lahan Ruang Terbuka Hujau (RTH) kawasan olahraga Senayan atau Gelora Bung Karno (GBK) dan juga Taman Ria Senayan untuk dikomersikan. ''DPR tidak akan memberikan izin,'' katanya singkat saat dihubungi Republika, Senin (24/2).

Menurut Marzuki, ijin dari DPR sangat vital dan penting sebagai syarat untuk mendapatkan ijin lingkungan (HO), ijin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), ijin pemanfaatan ruang (IPR), lalu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Kalau tidak ada ijin masyarakat sekitar dan DPR yang berdampak langsung, maka ijin-ijin tersebut tidak boleh dikeluarkan," jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa penolakan ini bukanlah keputusan pribadinya sebagai Ketua DPR, tapi merupakan keputusan paripurna DPR yang menjadi lembaga pengambil keputusan tertinggi di DPR. Dalam rapat paripurna DPR, ungkapnya lagi, agar lahan-lahan di kawasan Senayan atau GBK dan Taman Ria Senayan agar dikembalikan ke negara dan jika memang harus membayar ganti rugi karena ada kerugian dari pengusaha yang sudah terlanjur mengelola, maka DPR siap menganggarkan anggaran untuk membayar ganti rugi.

''Jadi sebaiknya perjanjian dengan para pengelola dibatalkan,'' ujarnya.

Ia menegaskan lahan-lahan tersebut merupakan milik negara. Apalagi, kawasan GBK dari awalnya peruntukannya untuk kawasan kegiatan olahraga dan bukan untuk komersil. "DPR akan meminta kepada pemerintah untuk menggembalikan fungsi kawasan GBK dikembalikan peruntukan dan fungsinya semula sebagai kawasan olahraga," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement