Senin 24 Feb 2014 13:02 WIB

Jokowi Pertimbangkan Ajukan PK untuk Taman Ria

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Hazliansyah
Taman Ria Senayan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Taman Ria Senayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung untuk kasus Taman Ria Senayan.

Menurut pria yang akrab disapa Jokowi tersebut, semua upaya akan dilakukan Pemerintah Provinsi demi mempertahankan Taman Ria sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

"Kita akan lihat lagi, sekecil apapun peluang akan kita gunakan," ujar dia saat meninjau pembangunan tanggul di pinggir Kali Grogol, Senin (24/2).

Menurut Jokowi, apabila akan mengajukan PK, maka Pemprov harus menyiapkan alasan baru yang lebih kuat untuk mempertahankan Taman Ria Senayan sebagai RTH. Sebab, alasan yang dipakai saat Kasasi kemarin ternyata tidak cukup kuat sehingga membuat Pemprov kalah.

"Saat ini ya kita tetap patuh pada putusan hukum. Tapi kita akan upayakan itu agar tetap jadi RTH," kata alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada ini.

Jokowi juga kembali menegaskan bahwa persoalan Taman Ria Senayan bermula dari kesalahan pemberian ijin yang dilakukan oleh gubernur terdahulu. Meski demikian, kata dia, lahan Taman Ria Senayan adalah milik Sekretariat Negara (Setneg) yang kemudian bekerjasama dengan pihak swasta. Sementara, urusan dengan Pemprov hanya masalah perijinan saja.

Kisruh Taman Ria Senayan telah ada sejak era Gubernur Fauzi Bowo. Saat itu, Pemprov DKI menuntut pengembang menghentikan pembangunan mall di kawasan tersebut dan mengembalikan fungsinya sebagai area terbuka hijau.

Namun, PT Ario Bimo Laguna selaku pengembang tak terima dengan keputusan itu karena merasa telah mengantongi ijin dari gubernur terdahulu, yaitu Sutiyoso. Mereka akhirnya membawa persoalan ini ke pengadilan. Sampai tingkat kasasi di MA, Pemprov DKI tetap kalah atas kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement