Ahad 23 Feb 2014 19:00 WIB

DPR Minta Ada Upaya Pertahankan Taman Ria Senayan

Lokasi Taman Ria Senayan
Foto: Antara
Lokasi Taman Ria Senayan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Marzuki Alie meminta agar Pemprov DKI Jakarta mencegah kawasan Taman Ria Senayan jadi kawasan komersial. Menurutnya, DPR secara resmi pernah menolak pembangunan TRS, selain untuk kepentingan kawasan hijau.

“Rapat paripurna menolak pembangunan kawasan TRS bila bukan untuk lahan hijau. Lebih baik ambil alih saja lalu ganti rugi kepada pihak pengembang, DPR siap anggarkan dana untuk ini,” kata Marzuki Alie

Marzuki Alie menegaskan segala langkah harus ditempuh untuk mendapatkan kembali hak negara yang sudah jatuh ke tangan swasta. Asalkan, sesuai prosedural.

 

Pemprov DKI dinyatakan kalah di tingkat kasasi oleh MA, dalam memperebutkan hak guna lahan tersebut. Pemenang kasasi, PT Ario Bimo Laguna (ABL) Perkasa siap melenggang mencapai tujuannya yang sempat tertahan sejak Jakarta masih dipimpin oleh Fauzi Bowo.

 

MA menyatakan, dalam putusan disebutkan PT ABL yang sudah memenangi urusan legalisasi ini sejak tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memang sah sebagai pemilik izin dari segi hukum. MA menilai, surat izin pendahuluan Struktur Menyeluruh No. 39/IP-STR/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 a.n Sekneg RI cq BPGBK qq PT. ABL memiliki kekuatan yang cukup untuk tetap membuat perusahaan tersebut berizin melakukan pembangunan.

 

Pembekuan surat tersebut melalui Keputusan Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 39/IP-STR/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 pun harus dicabut. Alhasil MA menilai, izin awal yang terlanjur diberikan kepada PT ABL bertahun-tahun silam sudah tak dapat lagi dicabut.

 

"Menimbang poin-poin yang ada, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Ketua Sidang Kasasi Prof Paulus E Lotulung dalam lansiran putusan kasasi yang diterima //Republika//, Ahad (23/2).

 

Pemberian kasasi oleh MA ini lantas menjadi lampu hijau bagi PT ABL untuk memuluskan langkahnya. Setelah putusan itu terbit, respons dari Pemprov DKI Jakarta tidak terlalu agresif dengan alasan putusan kasasi MA memilki amar yang paling tinggi sehingga sudah tidak dapat diubah lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement