REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara diminta memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang ada di daerah itu.
Disinyalir kata Jumadil, visa wisata yang diberikan oleh Pihak Imigrasi tersebut, ternyata dalam perjalanannya WNA melakukan aktivitas usaha pertambangan di Provinsi Sultra. Didalam aksinya, massa membentangkan spanduk yang bertuliskan "Usir Paksa Penyalahgunaan Visa di Sultra (Dominic Tan)".
Massa meminta, pihak Kantor Tenaga Kerja Sultra untuk menutup PT Pasifik Kopan, karena telah melanggar peraturan menteri No. PER.02/MEN/III/2008 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing dan UU RI No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA).
Massa diterima oleh Kadis Nakertrans SUltra, Arimunanto, didampingi Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Nakertrans Sultra, Makner Sinaga, Kabid Penempatan Tenaga Kerja, Martha S Hutapea.
Armunanto mengatakan, bahwa pihaknya akan mengutus tenaga pengawas keternagakerjaan berangkat ke Kabupaten Konawe Utara tepatnya ke perusahaan bersangkutan untuk mengecek keberadaan tenaga kerja asing yang menyalahgunakan visa.
"Selanjutnya kami akan menyurat ke Pemkab Konawe Utara dalam hal ini Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Transmigrasi Konawe Utara untuk segera melakukan pengawasan ketenagakerjaan," katanya.
Pihaknya juga akan bersurat kepada perusahaan bersangkutan untuk melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjaakan yang memiliki izin atau tidak memiliki izin.