Senin 24 Feb 2014 00:01 WIB

Embusan Isu Penyadapan Saat Jakarta Masih Kebanjiran

  Petugas Basarnas mengevakuasi korban banjir di kawasan Kampung Pulo, Jakarta, Ahad (12/1).  (Republika/Yasin Habibi)
Petugas Basarnas mengevakuasi korban banjir di kawasan Kampung Pulo, Jakarta, Ahad (12/1). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Embusan isu penyadapan rumah dinas Gubernur DKI Joko Widodo di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, menuai tudingan, apalagi hingga Minggu, Jokowi, sapaan akrab Joko Widodo, belum melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Apakah betul dugaan penyadapan tersebut merupakan pengalihan isu di tengah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia itu masih dilanda banjir? Atau, ada kaitannya dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 9 Juli 2014?

Menjawab pertanyaan mengenai dugaan penyadapan terhadap Jokowi, Prof Wiwieq, sapaan akrab peneliti senior Pusat Penelitian Politik LIPI Prof R. Siti Zuhro, MA, Ph.D., mengatakan, "Mengamati dinamika politik pada tahun pemilu sekarang ini menarik. Salah satunya karena kompetisi dan kontestasi yang dipertontonkan oleh partai-partai politik cenderung kurang menggairahkan warga pemilih."

Di tengah besarnya harapan rakyat terhadap hasil pemilu nanti, partai-partai bukan meresponsnya secara positif harapan tersebut, melainkan yang muncul justru kompetisi sengit yang hanya mencari kekurangan dan kesalahan rival-rivalnya.

Harapan rakyat yang semestinya direspons partai-partai dengan menyampaikan program, visi, dan misinya serta rekrutmen calon anggota legislatif (caleg) dan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang tidak kontroversial. Namun, yang terjadi justru malah sebaliknya, yaitu munculnya isu penyadapan.

Kalau benar penyadapan itu dilakukan oleh rival politik PDI Perjuangan, kata Prof Wiwieq, kompetisi dan kontestasi dalam demokrasi kehilangan maknanya.

"Isu penyadapan terhadap Jokowi (Gubernur DKI Jakarta, red.) dan kegiatan mematai-matai Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah mengotori proses demokratisasi dan pemilu sehingga membuat politik kita jadi keruh," tegasnya.

Dengan penyadapan tersebut, lanjut alumnus Curtin University, Perth, Australia itu, bukannya kontestasi yang terbangun, melainkan perilaku "pengecut" yang hanya berani menghadapi lawan melalui cara-cara tidak terpuji.

"Adalah jelas demokrasi memberikan ruang kontestasi atau kompetisi yang transparan dan akuntabel kepada semua kontestan dan partai politik. Inilah yang semestinya dibangun bersama oleh para elite partai dalam menjalani tahapan-tahapan pemilu sekarang ini," katanya.

Oleh karena itu, Prof Wiwieq menekankan, "Siapa pun yang melakukan tindakan tidak terpuji belakangan ini, misalnya dengan melakukan penyadapan dan mematai-matai, patut menghentikan perbuatannya tersebut sebelum perilaku negatifnya menuai efek balik yang justru makin mendelegitimasi dirinya sendiri."

Prof Wiwieq yang juga dosen tetap pada Program Studi Magister Ilmu Komunikasi Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta menegaskan bahwa pemilu tidak semestinya menciptakan efek teror dan perasaan tidak nyaman bagi kontestan sehingga mengaburkan makna esensial dari pemilu itu sendiri.

"Pemilu yang demokratis, etis, dan bermartabat tidak memerlukan operasi intelijen karena pemilu wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel," kata Wiwieq.

Bermuatan Politik

Indonesia Police Watch menyoroti penyadapan rumah dinas Gubernur DKI Joko Widodo di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, bermuatan politik menjelang Pemilu 2014.

Indonesia Police Watch (IPW) justru lebih melihat aksi penyadapan itu dalam rangka memantau gerakan Jokowi sebagai bakal capres 2014, kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane.

Neta beralasan hal itu didasarkan pada isu Jokowi yang sering kali disebut-sebut sebagai bakal capres saat dirinya baru menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kedua, alat penyadap tersebar di hingga ke kamar tidur. Jika penyadapan ini bertujuan untuk memantau pergerakan Jokowi sebagai capres, tentu arahnya sudah jelas, yakni hendak mematahkan langkah-langkah Jokowi pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.

Atas dasar itulah, IPW meminta Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyadapaan yang diketahui sejak Desember 2013. Hal ini mengingat aksi penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo adalah kejahatan tingkat tinggi yang harus diusut hingga tuntas.

Polri perlu segera turun tangan mengusut dan menangkap pelakunya agar diketahui siapa otaknya dan apa motivasinya. Desakan ini mengemuka setelah ditemukan tiga alat sadap di rumah orang nomor satu di DKI Jakarta itu. Alat sadap tersebut dilengkapi detektor yang dipasang di kamar tidur, ruang tamu pribadi, dan ruang makan yang biasa digunakan untuk rapat.

Dugaan penyadapan tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, SH dalam suatu diskusi dan peluncuran buku. Tjahjo juga menyebutkan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sempat diikuti intel.

"Kami (PDI Perjuangan) lagi yang diteror, bayangkan Ibu Mega itu diikuti intel dan kemarin kami operasi terdapat tiga penyadap di rumah Pak Jokowi," katanya.

Menurut Tjahjo, ada pihak-pihak tertentu yang mengorek-ngorek keburukan Jokowi. Namun, Jokowi saat dikonfirmasi mengaku telah mengetahuinya, tetapi dia memilih menyembunyikannya.

"Yang disadap dari saya juga apa sih? Saya juga kalau di rumah omong dengan istri yang enteng-enteng saja, omong soal makanan itu-itu saja," katanya.

Regulasi Penyadapan

Seperti diketahui bahwa tindakan penyadapan dilarang di Indonesia, kecuali untuk tujuan tertentu. Hal ini pun sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Di dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi, disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apa pun.

Dalam tujuan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 Ayat (1) UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau lebih populer dengan sebutan UU KPK, disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Soal penyadapan ini juga diatur di dalam UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalam Pasal 31 Ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Dikemukakan pula dalam penjelasan UU tersebut apa yang dimaksud dengan "intersepsi atau penyadapan" adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Regulasi penyadapan juga terdapat di dalam UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Bahkan, di dalam UU ini (Pasal 1 Angka 19) menjelaskan apa yang dimaksud dengan sublema "penyadapan", yakni kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan atau penyidikan dengan cara menyadap pembicaraan, pesan, informasi, dan/atau jaringan komunikasi yang dilakukan melalui telepon dan/atau alat komunikasi elektronik lainnya.

Di dalam Pasal 75 Huruf i UU Narkotika, disebutkan bahwa melakukan penyadapan yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika setelah terdapat bukti awal yang cukup.

Publik pun agaknya ingin tahu siapa yang berada di balik kasus dugaan penyadapan itu? Untuk apa pelaku melakukan hal itu? Kepentingan politis atau hukum? Mengapa hal itu dilakukan? Sederet pertanyaan ini seyogianya aparat yang berwenanglah yang menjawab. Apalagi, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pun sudah menyatakan siap menyelidiki dugaan penyadapan rumah dinas Gubernur DKI Joko Widodo di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami siap untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya, baik terkait dengan teknis maupun proses yang dilakukan internal kepolisian. Nanti, apabila memang diperlukan langkah lebih lanjut, tentunya akan dipercepat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Polisi Agus Rianto di Jakarta, Jumat (21/2).

Namun, Agus mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada laporan terkait dengan dugaan penyadapan sejak diketahui Desember 2013. "Sampai saat ini belum ada laporan terkait dengan info dugaan penyadapan," katanya.

Oleh sebab itu, semua pihak tidak perlu terburu-buru menyimpulkan dugaan penyadapan itu bermuatan politis untuk menjatuhkan lawan politik dan sebagainya. Atau, malah sebaliknya muncul dugaan bahwa perkara ini bertujuan mendongkrak citra yang bersangkutan menjelang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 9 Juli 2014.

Bahkan, belakangan yang mengemuka di sejumlah media online, Minggu (23/2), adalah pernyataan Ketua DPR RI Marzuki Alie. Dia menyarankan Jokowi seharusnya melapor penyadapan itu ke pihak berwajib, jangan hanya berbicara di media.

Marzuki kepada wartawan di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (23/2), menduga Jokowi mengalihkan isu permasalahan Ibu Kota, mulai dari banjir, Bus TransJakarta berkarat, hingga pembangunan proyek transportasi cepat massal atau MRT dengan penyadapan di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta.

Tak pelak, isu penyadapan ini akan menjadikan kompetisi dan kontestasi atau debat dalam demokrasi tidak bermakna bila polisi tidak segera menuntaskannya. Padahal, demokrasi memberikan ruang kontestasi dan kompetisi yang transparan dan akuntabel kepada semua kontestan pemilu mendatang. (D.Dj. Kliwantoro)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement