REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Mantan Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meyakinkan tidak ada satupun hakim MK yang menangani perkara sengketa Pemilihan Gubernur Banten menerima suap dari Wawan sementara hasil putusannyapun murni.
"Tidak ada indikasi sedikit pun dari temuan KPK bahwa penyuapan uang itu diberikan kepada hakim yang menangani perkara," kata Mahfud MD di sela-sela seminar yang diselenggarakan Kadin Batam.
Menurut dia, KPK memiliki bukti pesan singkat dan atau percakapan telepon dan atau pengakuan saksi bahwa ada penyerahan uang melalui CV Ratu Samagat untuk penyuapan.
KPK membuktikan Wawan menyuap Akil, tapi tidak menyuap hakim MK yang menangani perkara, sehingga vonis Pilgub Banten sama sekali tidak dipengaruhi penyuapan.
Ia mengatakan KPK tidak pernah mengatakan vonis MK dibuat karena penyuapan. "KPK hanya mengatakan bahwa Akil menerima suap Rp7,5 miliar dari Wawan untuk perkara Pilgub Banten dan uangnya disetorkan ke CV Ratu Semagat yang dipimpin istri Akil, Ratu Rita," kata dia.