Jumat 21 Feb 2014 15:02 WIB

Mantan Ajudan Rusli Zainal Dicegah ke Luar Negeri

Pemeriksaan Said Faisal
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pemeriksaan Said Faisal

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal masuk dalam daftar cegah ke luar negeri tercatat sejak pekan ini hingga enam bulan kedepan. "Pencegahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dapat termonitor ke seluruh Kantor Imigrasi yang ada di Indonesia," kata Humas Imigrasi Pekanbaru, Kurniadi kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Sejak kapan persisnya permohonan cegah itu masuk ke Dirjen Imigrasi, Kurniadi mengaku tidak mengetahuinya secara persis. "Yang jelas, pihak bersangkutan benar telah masuk dalam daftar cegah atau tidak dibolehkan bepergian ke luar negeri," katanya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya dikabarkan telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal (sebelum Annas Maamun) yakni Said Faisal alias Hendra, terkait kasus pemberian keterangan palsu di persidangan dan dugaan korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON).

Pencegahan ke luar negeri tersebut menurut informasi dari KPK berlaku sejak 18 Februari 2014 selama 6 bulan ke depan. Juru bicara KPK, Johan Budi,lewat sambungan telepon mengatakan, pihaknya mengirimkan permintaan cegah bepergian ke luar negeri atas nama Said Faisal dalam rangka penyidikan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru sebelumnya telah memerintahkan jaksa penuntut dari KPK untuk menahan Said dan menetapkannya sebagai terasangka setelah memberikan keterangan berbelit hingga dianggap berdusta.

Dalam lanjutan sidang untuk terdakwa Rusli Zainal itu, jaksa KPK berulang kali memutarkan rekaman percakapan terkait penerimaan dana Rp500 juta untuk Rusli antara Said Faisal dan Lukman Abbas serta Kepala Cabang PT Waskita Karya. KPK dikabarkan juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan status tersangka Said Faisal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement