Kamis 20 Feb 2014 23:27 WIB

Dakwaan Akil, Ungkap Dugaan Suap di Banyak Pemilukada

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID,

JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) M Akil Mochtar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2). Pada persidangan pertama ini mengagendakan pembacaan dakwaan.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Soewedi ini dimulai sekitar pukul 17.30 Wib dengan membacakan dakwaan setebal 63 halaman. Jaksa KPK yang terdiri atas Pulung Rinandoro, Elly Kusumastuti, dan lain-lain membacakan dakwaan secara bergantian. Pembacaan dakwaan sempat diskors pada pukul 18.20 Wib untuk shalat magrib dan dilanjutkan pada pukul 19.00 Wib.

Dalam dakwaan pertama, Akil bersama-sama Chairun Nisa, Susi Tur Andayani (penuntutan terpisah) dan Muhtar Efendi didakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 3 miliar terkait pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah, pilkada Lebak Banten sebesar Rp 1 miliar, pilkada Empat Lawang Sumatera Selatan sebesar Rp 10 miliar dan 500 dolar Amerika, dan pilkada Palembang sebesar Rp 19,8 miliar serta pilkada Lampung Selatan sebesar Rp 500 juta.

Perbuatan terdakwa tersebut kata jaksa merupakan tindak pidana seperi diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan kedua, Akil didakwa menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar di pilkada Buton, sebesar Rp 2,9 miliar dalam sengketa pilkada Pulau Morotai, pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah sebesar Rp 1,8 miliar, dan pilkada Jawa Timur sebesar Rp 10 miliar. Perbuatan ini juga dijerat pasal yang sama dalam dakwaan pertama.

Pada dakwaan ketiga, Akil didakwa meminta uang dari Alex Hesegem Wakil Gubernur Papua. Alex berkonsultasi dengan Akil dalam perkara keberatan pilkada Merauke, Asmat, dan Boven. Akil diancam pidana Pasal 12 huruf e UU pemberantasan Korupsi atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat, Akil didakwa menerima uang sebesar Rp 7,5 miliar yang diduga berasal dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.  Uang tersebut diberikan dalam kasus sengketa pilkada Banten pada 2011 lalu yang dimenangkan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.. Dalam kasus ini Akil didakwa Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kelima, Akil bersama Muhtar Efendi didakwa menempatkan sejumlah uang pada rekening CV Ratu Semangat dan rekening pribadi berjumlah Rp 57 miliar Selain itu membelanjakan pembelian mobil Rp 510 juta, dan menitipkan uang kepada Muhtar Efendi sebesar Rp 35 miliar. Perbuatan ini diancam dengan Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Terakhir, Akil menempatkan uang sebesar Rp 6,1 miliar dalam rekening BNI dan Rp 7 miliar di rekening Bank Mandiri, sebesar Rp 7,2 miliar di BCA. Total dana yang diduga disamarkan sekitar Rp 161 miliar. Tindakan terdakwa ini diancam dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 15 tahun 2002 tentang TPPU sebagaimanan diubah UU Nomor 25 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement