REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Sisa Masa Jabatan 2010-2015, pada 15 Februari 2014 sudah mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Dalam surat berlabel Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi tersebut isinya meminta Mendagri mengambil tindakan tegas terhadap kekeliruan substansi dalam penerbitan surat keputusan mendagri tentang pengesahan calon wakil wali kota Surabaya sisa masa jabatan 2010-2015, dengan membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No: 132.35-184 tanggal 7 Januari 2014.
Advertisement