Kamis 20 Feb 2014 19:00 WIB

Hadiah Shalat Berjamaah Dilaporkan sebagai Gratifikasi

Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Program pemberian hadiah dari Pemerintah Kota Bengkulu untuk warga yang rajin shalat berjamaah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai bagian dari gratifikasi. Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu pun mempelajari kebenaran laporan dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Kota Bengkulu tersebut.

Pemerintah Kota Bengkulu secara rutin memberikan hadiah berupa mobil hingga haji dan umrah untuk jamaah yang konsisten melakukan Shalat Zuhur berjemaah setiap hari Rabu di Masjid At-Taqwa. Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan menganggarkan Rp 20 miliar untuk program tersebut.

"Kita sedang pelajari dugaan ke arah itu, dan baru dipanggil satu orang untuk dimintai keterangan," kata Asisten Bidang Intelejen Kejati Bengkulu, Marihot Silalahi di Bengkulu, Kamis (20/2).

Marihot mengatakan pihaknya belum bisa memastikan aliran dana untuk hadiah itu sebagai tindak gratifikasi Wali Kota Bengkulu selaku pejabat publik."Kita belum bisa simpulkan, sekarang sedang dalam proses," kata dia.

Ketua Puskaki Bengkulu Melyansori mengungkap, adanya unsur gratifikasi dalam pemberian hadiah tersebut karena posisi wali kota sebagai pejabat publik.

Menurut dia, mantan ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Bengkulu, Hamdani, yang berinvestasi di Kota Bengkulu ikut menyumbang satu unit mobil Toyota Avanza. Dengan ikut menyukseskan program wali kota, ujarnya,  perizinan atas pengusaha yang akrab disapa Daniel itu bisa dimudahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement