REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung belum melaporkan uang pengganti (UP) BLBI sebesar Rp 1.291.530.307.776,84 ke negara. UP sebanyak itu harus dibayar oleh terpidana kasus BLBI, David Nusa Wijaya. UP sebanyak itu tertuang dalam nomor perkara 830 K/Pid/2003 23 Juli 2003.
Hal itu tertuang dalam laporan pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan 2012. Bukan hanya David yang disebut. Masih ada 15 nama lagi yang tertulis dalam laporan pemeriksaan itu. Uang pengganti yang harus dibayar David adalah yang terbesar.
David sempat melarikan diri sebelum putusan atas dirinya dibacakan. Namun pelariannya terendus. Dia dibekuk di Amerika Serikat dan dikembalikan ke Indonesia. Mantan Dirut Bank Umum Servitia ini ditangkap pada Jumat 13 Januari 2006 oleh Tim Pemburu Koruptor bentukan Presiden SBY yang berkolaborasi dengan Interpol, FBI, Diplomatic Security Service dan Homeline Security Sherrif Airport.
Penangkapan David diketuai Wakabareskrim Mabes Polri ketika itu, Irjen Gories Mere. David divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,291 triliun. Vonis itu sesuai putusan MA Nomor 830.K/Pid/2003 tertanggal 23 Juli 2003.
Selain David, adalagi terpidana Andy Rachman Alam Syah. Dia harus membayar uang pengganti Rp 66 miliar lebih. Andy Rachman terbukti bersama-sama Dirut PT Jamsostek Achmad Djunaidi (terdakwa dengan berkas terpisah) melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyetujui investasi surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) kepada empat perusahaan senilai Rp311 miliar dan pembelian obligasi subordinasi Bank Global sebesar Rp100 miliar.
Dana Rp 311 miliar itu diinvestasikan dalam surat utang jangka menengah yang diterbitkan PT Dahana (Rp97,8 miliar), PT Sapta Pranajaya (Rp100 miliar), PT Surya Indo Pradana (Rp80 miliar), dan PT Volgren (Rp33,2 miliar). Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Andy Rachman terbukti bersalah. Majelis hakim juga menghukum Andy Rachman membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan dan membayar pengganti Rp 66,625 miliar.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas piutang Kejaksaan RI posisi per 30 Juni 2012. Pemeriksaan dilakukan pada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di lingkungan Kejati DKI Jakarta dan Jawa Barat.