REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan empat petugas Transjakarta sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Aparat kepolisian dari Polres Jakarta Pusat melimpahkan berkas tersebut pada Senin (16/2) lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, setelah pengiriman berkas tersebut, polisi mengunggu keputusan dari kejaksaan seperti ada yang perlu dilengkapi sehingga dikembalikan atau dinyatakan lengkap sehingga dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Semoga segera P21 (lengkap)," kata Rikwanto, Kamis (20/2).
Setelah dinyatakan lengkap maka proses selanjutnya ialah penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, baru setelah itu disidangkan. Sementara, durasi pemeriksaan berkas oleh pihak Kejaksaan untuk hasilnya selama dua pekan. Rikwanto mengatakan, dalam menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan, keempat pelaku masih ditahan di Polres Jakarta Pusat.
Dalam pemberkasan tersebut, mereka disangkakan pasal 281 KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara. Serta pasal 290 ayat (1) tentang perbuatan asuslia dengan korban yang tidak berdaya dengan ancaman 7 tahun penjara. Empat petugas transjakarta berinisial AKI (26 tahun), ED (26), IVE (28), dan DR(27) dilaporkan melakukan tindak asusila kepada YF yang pingsan ketika di armada Transjakarta, Selasa (21/1) lalu, karena sesak nafas.
YF ditolong oleh petugas transjakarta di Selter Atrium, Senen, dan dibawa ke Selter Harmoni. Ia diserahkan ke empat pelaku tersebut. YF pun dibawa ke ruang genset. Berniat ingin mengobati, YF diketahui mendapat tindak pelecehan seksual oleh keempatnya.