Kamis 20 Feb 2014 11:50 WIB

Angie Diperiksa KPK Terkait dengan Kasus Anas

 Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib
Terdakwa Angelina Sondakh menangis usai menjalani sidang putusan kasus korupsi penerimaan suap pengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1).(Republika/Yasin Habib

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan Sondakh terkait tersangka Anas Urbaningrum, Kamis.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan hadiah dari proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang, Kabupaten Bogor dan proyek-proyek lainnya.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.

Angelina yang biasa dipanggil Angie itu berada dalam fraksi yang sama dengan Anas saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPR sekaligus pengurus DPP Partai Demokrat.

Pada 6 Desember 2013, Angie yang sedang menjalani masa penahan dalam perkara korupsi anggaran di Kementerian Pendidikan Nasional serta Kementerian Pemuda dan Olahraga juga pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT. Garuda dengan tersangka M. Nazaruddin.

Setelah diperiksa Angie pingsan di mobil tahanan, diduga karena tekanan akibat putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat vonis dirinya menjadi 12 tahun penjara dan denda hingga Rp39 miliar.

Vonis itu jauh lebih berat dari putusan pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi yang hanya mengganjar Angelina Sondakh selama 4,5 tahun penjara tanpa denda uang pengganti.

Anas sendiri sudah ditahan KPK sejak 10 Januari 2014, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Februari 2012 berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta--Rp1 miliar.

Dalam surat dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek Hambalang Deddy Kusdinar, Anas disebutkan menerima Rp2,21 miliar dari proyek Hambalang untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010 yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010.

Uang itu diserahkan ke Anas digunakan untuk keperluan kongres Partai Demokrat, antara lain membayar hotel dan membeli "blackberry" beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung dirinya, serta jamuan dan entertain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement