REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) sudah menjatuhkan putusan menambah hukuman menjadi 14 tahun penjara pada Anas Urbaningrum. Pascaputusan yang memberatkan vonis pada terpidana kasus tindak pidana korupsi wisma atlet Hambalang, Anas masih dapat melakukan upaya hukum.
Anggota komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, soal keadilan di mata hukum, perspektifnya banyak. Namun, kalau Anas merasa putusan Hakim MA tidak adil, masih ada upaya hukum dan upaya lainnya atas putusan ini.
"Kalau masih tidak adil, masih ada upaya hukum luar biasa, yaitu PK (peninjauan kembali), ada juga di luar pengadilan, yaitu permohonan grasi," kata dia di kompleks parlemen senayan, Selasa (9/6).
Arsul menambahkan, berdasarkan Undang-Undang, MA memiliki kewenangan untuk mengadili sendiri. Jadi, tidak sekadar menerima atau menolak kasasi, tapi juga mengadili sendiri. Artinya, hakim MA, melihat semua berkas perkara dan membuat pertimbangan sendiri.
"Apa yang dijatuhkan MA, masih dalam koridor hukum," kata dia.