Selasa 09 Jun 2015 17:19 WIB

MA Persilakan Anas Ajukan PK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Angga Indrawan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum usai mendengarkan putusan majelis hakim saat sidang vonis kasus korupsi tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) mempersilakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum mengajukan upaya peninjauan kembali ke MA terkait putusan kasasi terhadap dirinya. Bagi MA, setiap terpidana berhak untuk mengajukan upaya PK berdasarkan dengan ketentuan dan hukum luar biasa.

"Itu sah-sah saja, PK terhadap putusan hakim berkuatan hukum tetap maupun kasasi, terpidana berhak untuk mengajukan PK tersebut," kata juru bicara MA, Suhadi dalam keterangan resminya di Gedung MA, Selasa (9/6).

Menurutnya, MA pun sudah siap jika pihak Anas melayangkan upaya PK. "Siap dong, kita siap saja, itu kan memang sudah haknya," ujar Suhadi.

Sebelumnya, putusan kasasi MA Senin (8/6) kemarin menolak kasasi Anas dan memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun dari semula 7 tahun. Selain itu juga, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan penjara dan diwajibkan uang pengganti sebesar Rp 57 miliar kepada negara.

"Apabila uang pengganti ini dalam waktu satu bulan tidak dilunasi, maka seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila belum cukup maka diganti penjara selama empat tahun," kata Suhadi.

Majelis juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak pilih dalam menduduki jabatan publik. Adapun majelis hakim yang memutus kasus tersebut yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement