REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi mitra kerja yang menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, semua LHA dari PPATK ditindaklanjuti.
Johan mengatakan, PPATK sifatnya memberikan informasi dengan menyerahkan LHA. Namun KPK pun terkadang meminta laporan tersebut untuk dijadikan bahan pemeriksaan. "Itu semua ditelaah," ujar dia, di kantornya, Jakarta, Senin (17/2).
Menurut Johan, setiap laporan dari PPATK itu harus dilakukan penelusuran terlebih dahulu. Karena LHA itu tidak kemudian menjadi barang bukti akan adanya tindak pidana.
Bisa jadi, menurut dia, LHA itu tidak mengandung unsur pidana. "LHA itu semua raw material, barang mentah, yang kemudian harus ditelusuri lebih lanjut oleh penegak hukum," kata dia.
Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, tidak semua LHA ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Ada juga LHA yang tidak ditemukan unsur pidananya atau dikembalikan.
Misalnya, menurut dia, karena transaksi yang dilakukan ternyata dinyatakan oleh penyidik sebagai transaksi yang sah. "Misalnya utang piutang, jual beli, dan lain-lain," kata dia, Senin.
Ivan mengatakan, penyidik bisa melakukan interaksi dengan terlapor. Sehingga terlapor bisa menjelaskan alasan dan dasar jelas yang sah mengenai transaksi yang dilakukan ditambah dokumen yang terkait. "Sehingga dari penyidik akan dapat menyatakan bahwa HA tidak memiliki dasar hukum lagi untuk diteruskan," kata dia.
Dalam beberapa HA, ujar dia, PPATK masih ada kekurangan. Misalnya, pada periode 2004-2009, kajian bisa kurang mendalam.
Namun, ujarnya, PPATK terus meningkatkan kualitas HA. "Jauh lebih baik dari sisi kualitas substansi. Kerja sama dengan penyidik juga sudah sangat erat dan terus menerus diupayakan untuk tindak lanjut HA atau HP," ujar dia.