REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN- Sembilan dari 170 warga negara Indonesia (WNI) yang dideportasi pemerintah Negeri Sabah Malaysia melalui Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara karena tersangkut kasus narkoba.
Salah seorang WNI deportasi tersangkut kasus narkoba bernama Supriadin (28) saat didata Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan di Nunukan, Jumat mengaku, dirinya tertangkap aparat kepolisian Sabah Malaysia karena narkotika jenis sabu-sabu sejak 10 bulan lalu tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Ia menceritakan penangkapan dirinya setelah mengonsumsi narkotika dan saat dilakukan tes urine dinyatakan positif sehingga disidangkan di pengadilan Lahad Datu dan divonis 10 bulan lamanya. Supriadin yang mengaku lahir di Malaysia dari kedua orangtuanya asal Sulawesi Selatan, pertama kali mengonsumsi sabu-sabu pada Nopember 2012 dan baru tertangkap pada April 2013 lalu.
WNI yang tidak memiliki dokumen keimigrasian sama sekali tersebut mengatakan, di Lahad Datu sehari-harinya bekerja sebagai sopir truk pengangkut buah kelapa sawit di perusahaan Srijaya Lahad Datu.
Dari sembilan WNI yang tersangkut kasus narkotika berkelamin laki-laki, menjalani kurungan di penjara Malaysia yang bervariasi dari lima hingga 10 bulan lamanya dan mereka mengaku kepada aparat kepolisian Polres Nunukan sebagai pemakai semata.
"Tidak ada yang menjual, cuma sebagai pemakai saja," ujar Supriadin kepada aparat kepolisian Kabupaten Nunukan.
Aparat kepolisian yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan meminta kepada WNI deportasi yang tersangkut kasus narkotika tersebut selama berada di Kabupaten Nunukan agar tidak melakukan hal yang sama.